Home / Politik / PDI-P Sebut Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan Sarat Muatan Politik

PDI-P Sebut Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan Sarat Muatan Politik

PDI-P Sebut Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan Sarat Muatan Politik

PDI-P soroti muatan politik tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P menduga gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan partai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sarat muatan politik. Johannes Oberlin Tobing, anggota tim hukum DPP PDI-P, menjelaskan bahwa penggugat mengajukan gugatan jauh setelah batas waktu 90 hari sejak SK diterbitkan, sehingga gugatan tersebut cacat secara hukum dan seharusnya langsung digugurkan oleh pengadilan.

Baca Juga : Olahraga Kunci Menurunkan Tekanan Darah Tinggi dan Mencegah Hipertensi

Johannes menyampaikan kepada Kompas.com pada Rabu (25/6/2025) bahwa penggugat mengajukan gugatan setelah melewati 90 hari sejak SK terbit.
Padahal, hukum acara PTUN secara jelas menetapkan batas waktu pengajuan gugatan hanya 90 hari. Ia menegaskan bahwa hal itu seharusnya membuat perkara ini langsung gugur.

Indikasi Kepentingan Politik di Balik Gugatan
Johannes menilai gugatan ini menunjukkan indikasi kuat adanya kepentingan politik dari pihak-pihak tertentu. Mereka diduga mencoba melemahkan posisi kelembagaan partai. Ia juga melihat bahwa, jika merujuk pola-pola sebelumnya, penggugat tidak semata mengajukan gugatan karena keberatan hukum. Menurutnya, gugatan tersebut lebih didorong oleh agenda-agenda politik.

Johannes juga menyoroti peran pengacara Anggiat BM Manalu, yang merupakan pengacara penggugat. Anggiat bukan nama baru dalam sengketa hukum SK PDI-P; ia bahkan pernah dilaporkan polisi karena diduga membohongi kader partai dalam perkara sebelumnya.

PDI-P soroti muatan politik

Empat orang yang mengaku sebagai kader PDI-P—Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra—pernah menggugat SK perpanjangan kepengurusan ini. Namun, mereka mencabut gugatan setelah mengaku bahwa seorang pengacara telah memanipulasi mereka. Keempatnya menerima imbalan Rp300.000 dan menandatangani dokumen tanpa penjelasan bahwa dokumen tersebut merupakan gugatan terhadap kepengurusan DPP PDI-P. Pengadilan mendaftarkan perkara tersebut dengan Nomor 311/G/2024/PTUN.JKT dan 316/G/2024/PTUN.JKT, lalu secara resmi mencabutnya pada 26 September dan 2 Oktober 2024.

Pihak pelapor pernah melaporkan yang bersangkutan ke Polres Metro Jakarta Barat karena ia memberikan informasi yang menyesatkan dan memanfaatkan kader dengan cara yang tidak etis.Tapi sampai sekarang belum ada perkembangan penanganan dari pihak kepolisian,” kata Johannes.

Ia menilai bahwa pihak-pihak yang tidak memiliki keterikatan historis maupun struktural dengan PDI-P telah mengajukan gugatan terbaru yang menurutnya sangat janggal. “Ini partai besar, partai tertua, hattrick pemilu. Lalu tiba-tiba orang itu mempertanyakan legalitas partai ini. Saya rasa orang ini kebanyakan tidur,” sentil Johannes.

Dua orang bernama Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo mengajukan gugatan baru ini dengan mengaku sebagai kader PDI-P. Perkara ini terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor 113/G/2025/PTUN.JKT sejak Kamis, 27 Maret 2025. Dalam gugatan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi pihak tergugat, sementara PDI-P masuk sebagai pihak intervensi tergugat.

Baca Selengkapnya : 5 Zodiak yang Suka Menunda Pekerjaan, Ada Pisces