Home / Pendidikan / Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis Wajib untuk Negeri dan Swasta

Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis Wajib untuk Negeri dan Swasta

Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis Wajib untuk Negeri dan Swasta

Pendidikan dasar gratis Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan ini menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin penyelenggaraan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga : Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Tiongkok dan Indonesia Luncurkan Laboratorium Riset Bersama

Keputusan MK ini menghapus multitafsir yang selama ini hanya membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri. Akibatnya, terjadi kesenjangan dan diskriminasi bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta. Mereka harus membayar biaya sendiri karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri. MK mengakui bahwa sekolah swasta tetap bisa membiayai operasional dari sumber lain. Namun, negara tetap wajib memberikan bantuan atau subsidi. Pemerintah memberikan bantuan kepada peserta didik yang hanya dapat mengakses pendidikan di sekolah swasta.

MK juga menekankan pentingnya alokasi anggaran pendidikan dasar yang memadai dan prioritas pemerintah untuk memastikan pendidikan dasar gratis tanpa diskriminasi, sesuai amanat UUD NRI 1945.

Pendidikan Dasar Gratis Menjamin Hak Asasi Pendidikan yang Adil dan Inklusif

Putusan ini ibarat oase, menjadi langkah krusial dalam menjamin hak asasi manusia atas pendidikan yang adil dan inklusif bagi seluruh anak Indonesia. Masyarakat internasional secara universal mengakui hak atas pendidikan sebagai bagian fundamental dari hak asasi manusia. Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dengan jelas menyatakan bahwa setiap individu berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan adalah “alat utama” untuk memajukan martabat manusia dan memperkuat penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia lainnya. Dengan demikian, negara wajib menjamin akses pendidikan tanpa hambatan biaya dan tidak boleh mengabaikan tanggung jawab tersebut.

Indonesia sendiri mengakomodasi prinsip tersebut dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan, dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Namun, selama ini realitanya belum sepenuhnya sesuai, terutama bagi anak-anak yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta. Putusan MK ini secara konstitusional mempertegas tanggung jawab negara untuk menjamin pendidikan gratis, bahkan di sekolah swasta.

Dalam konteks hak asasi manusia, negara menjadikan pendidikan sebagai hak sosial-ekonomi. Negara menjalankan kewajibannya berdasarkan prinsip pacta sunt servanda. Prinsip ini mewajibkan negara memenuhi perjanjian dan konstitusi yang telah diratifikasi. Negara juga menerapkan teori keadilan distributif ala John Rawls. Melalui teori ini, negara mendistribusikan sumber daya secara adil. Tujuannya agar setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan tanpa diskriminasi.

Baca Selengkapnya : Dirumorkan Kritis di Rumah Sakit, Jokowi Tegaskan Kondisinya Baik-baik Saja