Pendidikan dasar gratis Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan ini menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin penyelenggaraan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah …
Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis Wajib untuk Negeri dan Swasta









