Home / Politik / Penegasan Yusril: Gibran Tak Pindah Kantor ke Papua, Hanya Sekretariat Badan Otsus yang Beroperasi Penuh

Penegasan Yusril: Gibran Tak Pindah Kantor ke Papua, Hanya Sekretariat Badan Otsus yang Beroperasi Penuh

Penegasan Yusril: Gibran Tak Pindah Kantor ke Papua, Hanya Sekretariat Badan Otsus yang Beroperasi Penuh

Yusril Tegaskan Posisi Gibran – Spekulasi mengenai Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang akan berkantor di Papua akhirnya ditepis Yusril Ihza Mahendra. Yusril adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas). Ia menegaskan bahwa Wapres Gibran tidak akan memindahkan kantornya ke Papua. Pemerintah hanya akan menempatkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua untuk berkantor penuh di sana.

Baca Juga : KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, Telusuri Aliran Aset Miliaran Rupiah

Yusril Tegaskan Posisi Gibran Tugas Percepatan Pembangunan Papua Berlandaskan UU Otsus

Yusril menjelaskan bahwa penugasan Gibran untuk mempercepat pembangunan di Papua memiliki dasar hukum yang jelas. Penugasan tersebut mengacu pada Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. UU ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua, terdapat aturan mengenai keberadaan Badan Khusus,” terang Yusril kepada wartawan, Rabu (9/7/2025). Badan Khusus ini bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

Presiden ke-7 Joko Widodo membentuk badan khusus ini melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022. Namun, Yusril mengisyaratkan bahwa pemerintah mungkin akan merevisi aturan pembentukan badan tersebut sesuai kebutuhan untuk mempercepat pembangunan Papua secara lebih efektif.

Struktur dan Operasional Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua
Yusril menjelaskan bahwa Wakil Presiden akan langsung memimpin Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Anggota badan ini terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Keuangan. Setiap provinsi di Papua juga akan mengirim satu orang wakil sebagai anggota. Pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini dalam Peraturan Pemerintah.

“Jadi, kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang dipimpin Wakil Presiden itulah yang akan berkantor di Papua,” jelas Yusril. Ia menambahkan, “Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua.”

Kedudukan Konstitusional Wakil Presiden

Yusril kembali menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur tugas-tugas konstitusional yang harus dijalankan Gibran. Oleh karena itu, tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara, mengikuti tempat kedudukan Presiden.

Yusril menegaskan bahwa beberapa media telah memberitakan secara keliru tentang kemungkinan Wakil Presiden memindahkan kantornya ke Papua. Ia menekankan bahwa konstitusi mewajibkan Presiden dan Wakil Presiden berkedudukan di tempat yang sama.

Sebelumnya, Yusril sempat mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mendiskusikan terkait percepatan pembangunan Papua. Ia menyebut kemungkinan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan penugasan khusus kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk menangani persoalan di Papua tersebut.

“Dan concern pemerintah dalam menangani Papua sedang menjadi pembahasan dalam beberapa hari terakhir,” kata Yusril. Pemerintah sedang mendiskusikan penugasan dari presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua. Yusril menyampaikan hal ini dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2024. Acara tersebut disiarkan melalui YouTube Komnas HAM pada Selasa (8/7).

“Saya kira ini pertama kalinya Presiden akan memberikan penugasan kepada Wapres untuk menangani masalah Papua,” lanjut Yusril. Ia menyebut bahwa hingga hari ini belum ada penugasan khusus dari Presiden. Biasanya penugasan tersebut diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Pernyataan Yusril menandakan adanya fokus baru dan pendekatan terkoordinasi dalam penanganan isu Papua di bawah kepemimpinan yang baru.