Jaringan Judi Online Internasional – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik judi online yang dijalankan oleh jaringan internasional. Jaringan ini beroperasi di wilayah China dan Kamboja. Namun, markas operasionalnya berada di tiga kota di Indonesia: Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Botabek). Tim kepolisian menetapkan sebanyak 22 individu sebagai tersangka dalam operasi serentak yang mereka lakukan.
Baca Juga : Uji Formil UU BUMN di MK: Bivitri Susanti Tegaskan Hak Konstitusional Publik dalam Pembentukan Undang-Undang
Brigjen Djuhandani, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, pada Jumat (18/8/2025) menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan seluruh 22 orang yang mereka amankan dalam penggerebekan sebagai tersangka. “Kami telah menetapkan 22 orang yang kami amankan sebagai tersangka,” ujarnya.
Tim kepolisian menangkap salah satu tersangka kunci berinisial AN saat ia sedang berlibur bersama istrinya di Bali. Mereka mengidentifikasi AN sebagai pengelola utama markas judi online di Tangerang, yang menunjukkan bahwa jaringan ini beroperasi secara luas dan terorganisir.
Jaringan Judi Online Internasional Tindak Lanjut Instruksi Presiden dan Kapolri
Brigjen Djuhandani menjelaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Arahan tersebut selaras dengan program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto yang memfokuskan pada pemberantasan judi online. “Sesuai dengan perintah program Asta Cita ke-7 Presiden RI Bapak Prabowo Subianto kepada Kapolri terkait pemberantasan judi online, kami mengambil sikap tegas untuk langsung menindaklanjuti perintah tersebut,” jelasnya.
Kombes Donny Alexander dan Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menerima informasi dan langsung mengungkap markas judi online. Informasi dari masyarakat yang resah akan aktivitas ilegal ini menjadi dasar bagi tim untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Operasi Serentak dan Barang Bukti yang Disita
Tim kepolisian melakukan penggerebekan secara serentak pada 13 Juni 2025 di beberapa lokasi strategis.
- Sebuah lokasi di Gunungputri, Kabupaten Bogor.
- Dua rumah di Pondok Melati, Kota Bekasi.
- Dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Dalam operasi skala besar ini, tim Bareskrim berhasil menyita sejumlah besar barang bukti yang mengindikasikan skala operasional jaringan judi online tersebut. Tim kepolisian mengamankan barang bukti berupa ratusan ponsel, sejumlah mobil, puluhan komputer dan CPU, serta ribuan kartu SIM.
Daftar Tersangka dan Perannya
Tim kepolisian mengamankan 22 tersangka yang menjalankan berbagai peran dalam operasional judi online ini, mulai dari pengelola server hingga operator harian.
- Pengelola Server dan Marketing Judol: RA, DN, AN
- Bagian Administrasi Keuangan: NKP
- Operator: SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA
Penangkapan dan penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Aktivitas ini juga merugikan negara dan sejalan dengan prioritas pemerintah. Tujuannya adalah menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bebas dari aktivitas ilegal.