tindak pidana BPOM – Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana dan pencucian uang yang menyeret nama Nikita Mirzani dan pemilik merek skincare Reza Gladys, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan pernyataan yang membantah klaim Gladys. Sebelumnya, Reza Gladys dalam persidangan menyatakan bahwa produknya terdaftar secara resmi. Namun, BPOM menegaskan bahwa salah satu produknya, Glafidsya Glowing Booster Cell, tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar.
Baca Juga : Indra Bekti Siapkan Rencana Pindah ke Australia, Mulai Cari Pekerjaan
“Glafidsya Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM,” tulis BPOM melalui akun resmi Instagram-nya.
Pernyataan ini secara langsung mematahkan klaim Reza Gladys yang sebelumnya mengaku semua produk dan layanan di kliniknya telah memenuhi regulasi dan mendapatkan izin dari pemerintah daerah serta Kementerian Kesehatan. Ia bahkan menyebut tuduhan penjualan produk berbahaya sebagai “framing” yang bertujuan menggiring opini publik.
Daftar Produk Berbahaya: Total 34 Item Ditemukan
Selain produk milik Reza Gladys, BPOM juga merilis daftar 34 kosmetik lain yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin BPOM selama periode April hingga Juni 2025. Bahan berbahaya yang ditemukan meliputi merkuri, hidrokinon, asam retinoat, flusinolon asetonida, klobetasol propionat, dan pewarna Methanyl Yellow.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. “Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelasnya, merujuk pada Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rincian Sebagian Produk Berbahaya yang Ditemukan
Berikut adalah sebagian dari daftar produk yang dinyatakan tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya:
- AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash: Mengandung Merkuri.
- ASTRID GLOW’S Body Serum Booster: Mengandung Asam retinoat dan Hidrokinon.
- BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream: Mengandung Asam retinoat dan Hidrokinon.
- CHARISMALUX Acne Treatment: Mengandung Flusinolon asetonida.
- HRA COSMETIC Facial Wash: Mengandung Merkuri dan Hidrokinon.
- MILA GLOW Night Cream: Mengandung Asam retinoat dan Hidrokinon.
- NCGLOW Day Cream: Mengandung Hidrokinon.
- NEW WSP Day Cream: Mengandung Merkuri.
- RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone: Mengandung pewarna Methanyl Yellow.
- SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster: Mengandung Asam retinoat dan Klobetasol propionat.
- WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow: Mengandung Hidrokinon.
Daftar lengkap produk yang ditemukan oleh BPOM sangat panjang, menunjukkan skala permasalahan peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Temuan ini menyoroti pentingnya kehati-hatian konsumen dalam memilih produk kecantikan dan perlunya verifikasi izin edar melalui kanal resmi BPOM.