Home / Hukum / Motif Pembunuhan di Blitar Terungkap: Tersangka Cekik Selingkuhan Setelah Cekcok Soal Sperma

Motif Pembunuhan di Blitar Terungkap: Tersangka Cekik Selingkuhan Setelah Cekcok Soal Sperma

Motif Pembunuhan di Blitar Terungkap: Tersangka Cekik Selingkuhan Setelah Cekcok Soal Sperma

BLITAR – Polisi mengungkap motif di balik tewasnya MTW (25), seorang wanita yang ditemukan meninggal di sebuah kamar kos di Jalan Kedondong, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Korban dibunuh oleh selingkuhannya, MKS (29), setelah keduanya cekcok pasca-berhubungan intim.

Baca Juga : Terobosan dari Timur Tengah: Arab Saudi Luncurkan Chatbot AI Bernuansa Islami

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa tersangka MKS, warga Sanankulon, memiliki hubungan asmara dengan korban, meskipun korban masih berstatus sebagai istri orang lain. “Tersangka memiliki hubungan dengan korban. Hubungan asmara atau berstatus pacar meski korban ini masih memiliki suami,” kata AKBP Yudho saat konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Yudho, sebelum penganiayaan terjadi, korban dan tersangka sempat menenggak minuman keras dan berhubungan intim di kamar kos. Setelah itu, keduanya terlibat pertengkaran hebat.

Pemicu pertengkaran adalah korban merasa kecewa karena tersangka menolak mengeluarkan sperma di dalam. Cekcok ini kemudian berujung pada penganiayaan. Ketika korban hendak keluar kamar, tersangka menariknya hingga terjatuh. Setelah itu, MKS mencekik dan menendang leher korban hingga tewas.

Melihat korban tak sadarkan diri, MKS sempat mencoba menelepon nomor darurat untuk meminta ambulans. Ia juga menghubungi keluarga korban dan mengaku bahwa korban terjatuh dengan kepala terbentur. Namun, keluarga korban yang curiga akhirnya melaporkan kejanggalan ini ke polisi, yang berujung pada penyelidikan dan penangkapan MKS.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol miras, 53 butir pil dobel L, dompet korban, sprei, dan selimut. Hingga kini, kepemilikan pil dobel L masih didalami, karena tersangka mengklaim barang tersebut milik korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sebelumnya, jenazah korban ditemukan pada Rabu (20/8/2025) pagi dengan luka lebam, dan segera dievakuasi ke RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar.

Tag: