Washington, D.C. — Presiden AS Donald Trump mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan asing yang beroperasi di Amerika Serikat, menyusul penggerebekan imigrasi besar-besaran di sebuah pabrik baterai Hyundai-LG di Georgia. Dalam operasi tersebut, sekitar 475 orang ditahan, sebagian besar adalah pekerja dari Korea Selatan.
Baca Juga : Peluncuran Satelit Nusantara Lima Ditunda Lagi, Padahal Tinggal 30 Detik
Penggerebekan yang terjadi pada hari Kamis (4/9/2025) ini tercatat sebagai operasi tunggal terbesar dalam kebijakan anti-migran Trump. Rekaman video yang beredar menunjukkan para pekerja yang ditahan dengan tangan diborgol dan kaki dirantai saat dinaikkan ke dalam bus, memicu perdebatan luas.
Melalui pernyataan di media sosial, Trump menegaskan, “Harap hormati Hukum Imigrasi negara kita.” Ia menambahkan, meskipun investasi asing disambut baik, perusahaan harus secara legal membawa staf mereka dan memprioritaskan pelatihan serta perekrutan pekerja Amerika.
Misi Ganda: Penegakan Hukum dan Kebutuhan Tenaga Kerja
Pernyataan Trump mencerminkan dua agenda utamanya: penegakan hukum imigrasi yang ketat dan janji untuk menghidupkan kembali sektor manufaktur AS. Ia membela tindakan otoritas imigrasi (ICE) dengan menyatakan, “ICE bertindak benar karena mereka berada di sini secara ilegal.”
Namun, di sisi lain, Trump juga mengakui adanya kekurangan keterampilan di kalangan pekerja domestik. “Kita perlu mencari cara untuk mendatangkan tenaga tambahan agar orang-orang kita dapat dilatih sehingga mereka dapat melakukannya sendiri,” tambahnya, menyiratkan bahwa AS masih membutuhkan bantuan keahlian dari luar negeri, meskipun dengan jalur yang sah.
Pihak berwenang AS, melalui Investigasi Keamanan Dalam Negeri, menegaskan bahwa penggerebekan itu menargetkan “praktik ketenagakerjaan ilegal”. Pihak LG Energy Solution mengonfirmasi 47 karyawannya ditangkap, yang terdiri dari 46 warga Korea Selatan dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, membenarkan bahwa seorang WNI berinisial CHT turut ditahan. Namun, Judha menegaskan bahwa dokumen CHT, mulai dari paspor, visa, hingga surat undangan perusahaan, dalam kondisi lengkap dan sah. Kasus ini menyoroti kompleksitas aturan imigrasi AS yang terus menjadi fokus kebijakan pemerintah.