Home / Politik / Hubungan Sumut-Aceh Kembali Memanas: Dari Sengketa Pulau Kini ke Polemik Pelat Kendaraan

Hubungan Sumut-Aceh Kembali Memanas: Dari Sengketa Pulau Kini ke Polemik Pelat Kendaraan

Hubungan Sumut-Aceh Kembali Memanas: Dari Sengketa Pulau Kini ke Polemik Pelat Kendaraan

Kemitraan antara Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh kembali diuji. Setelah sempat meredakan sengketa wilayah kepulauan, kini muncul ketegangan baru yang melibatkan isu sensitif: pelat nomor kendaraan. Persoalan ini memicu perdebatan publik dan reaksi keras dari perwakilan daerah.

Baca Juga : Krisis “Sampah Kenangan” Liburan: Tumpukan Mainan Plastik Pecahkan Rekor di Pantai Inggris

Pemanasan Kedua: Pelat BL Dipermasalahkan di Medan
Ketegangan ini bermula pada September 2025 ketika sebuah video viral menarasikan rombongan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menghentikan sejumlah truk berpelat BL (kode nomor polisi Aceh). Narasi video menyebutkan adanya permintaan agar truk-truk tersebut mengganti pelatnya menjadi BK (kode nomor polisi Sumut) jika beroperasi di wilayah Sumut.

Isu ini muncul hanya berselang tiga bulan setelah polemik empat pulau yang diklaim masuk wilayah Sumut pada Juni 2025. Persoalan kepulauan tersebut sempat diselesaikan melalui rapat bersama Presiden Prabowo Subianto, yang memutuskan mengembalikan empat pulau tersebut ke wilayah administrasi Aceh.

Reaksi Keras Anggota DPD RI: Kebijakan ‘Grusa-grusu’ dan Tak Berdasar Hukum
Kebijakan yang dinilai sepihak ini langsung menuai kritik tajam. Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, bereaksi keras, menuding langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Sumut bersifat tendensius dan grusa-grusu (terburu-buru).

Haji Uma menekankan pentingnya proses sosialisasi yang intensif sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara maksimal, guna menghindari sentimen antar daerah dan menjaga keharmonisan bertetangga.

Menurut Haji Uma, razia yang menyasar kendaraan angkutan berpelat BL yang melintas untuk tujuan pengangkutan barang lintas daerah tidak realistis dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pergerakan kendaraan lintas provinsi.

“Sebagai daerah bertetangga, tentunya kendaraan saling melintas antar Aceh dan Medan dengan pelat BL maupun pelat BK. Ini mestinya tidak boleh menjadi sasaran dari razia tersebut karena ada aturan hukum yang mengaturnya,” ujar Haji Uma.

Ia juga memperingatkan agar hubungan dagang dan sosial yang telah terjalin lama antara Aceh dan Medan tidak dirusak oleh kebijakan sepihak yang mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

Klarifikasi Gubernur Sumut: Sasaran adalah Perusahaan, Bukan Kendaraan Melintas
Menanggapi polemik yang memanas, Gubernur Sumut Bobby Nasution memberikan klarifikasi di hadapan Paripurna DPRD Sumut. Bobby menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah sentimen terhadap wilayah tertentu, melainkan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.

Bobby menjelaskan bahwa sasaran utama dari penertiban ini adalah kendaraan milik perusahaan yang beroperasi dan mengangkut hasil bumi di Sumut, bukan kendaraan yang hanya melintas.

“Seluruh wilayah atau perusahaan yang ada di Sumatera Utara harus menggunakan pelat BK atau pelat BB untuk mengoperasikan pengangkutan hasil buminya yang ada di Sumatera Utara, bukan untuk yang melintas tapi untuk perusahaan yang beroperasional,” tegas Bobby Nasution (29/9/2025).

Menurutnya, optimalisasi pelat kendaraan ini penting karena selama ini banyak perusahaan beroperasi di Sumut dengan pelat luar, sementara beban perbaikan infrastruktur jalan provinsi yang dilintasi selalu ditanggung oleh Pemprov Sumut.

Terkait insiden yang terekam dalam video, Bobby menambahkan bahwa timnya tidak melakukan penilangan atau penindakan, melainkan hanya sebatas memberikan informasi kepada sopir untuk disampaikan kepada pihak perusahaan (bos) terkait kewajiban penggunaan pelat lokal (BK atau BB) bagi operasional perusahaan di Sumut.

Polemik ini menyoroti dilema antara upaya peningkatan PAD daerah dan jaminan kelancaran logistik serta hubungan harmonis antarprovinsi bertetangga.

Tag: