Lompat ke konten (Tekan Enter)

freedomtrainradio

Cepat, Akurat, Tanpa Hoaks

Sengketa Dagang Biodiesel: Kalah di Panel, Uni Eropa Ajukan Banding ke WTO yang Lumpuh

oleh madebekeldiperbarui pada 3 Oktober 20253 Oktober 2025
Sengketa Dagang Biodiesel: Kalah di Panel, Uni Eropa Ajukan Banding ke WTO yang Lumpuh

Jakarta – Babak baru sengketa dagang antara Indonesia dan Uni Eropa (UE) terkait komoditas biodiesel kembali mencuat. Setelah Indonesia memenangkan gugatan di tingkat Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Agustus 2025, UE kini secara resmi mengajukan banding. Langkah ini disesalkan Pemerintah Indonesia karena banding tersebut diajukan ke Badan Banding WTO yang saat ini sedang lumpuh.

Baca Juga : Pre-order Oppo A6 Pro 4G & 5G Dibuka: Tawarkan Performa “Anti-Lag” Jangka Panjang dengan Bonus Spesial hingga Rp 3,6 Juta

Sengketa yang dikenal dengan kode DS618 ini bermula dari tuduhan UE bahwa Indonesia memberikan subsidi ilegal kepada industri biodiesel dalam negeri, yang disebut-sebut menyebabkan kerugian material bagi produsen Eropa. Atas dasar tersebut, sejak November 2019, UE memberlakukan Bea Masuk Imbalan (BMl) sebesar 8% hingga 18% terhadap produk biodiesel asal Indonesia.

Indonesia kemudian mengajukan gugatan ke WTO pada Agustus 2023. Dua tahun berselang, Panel WTO memutuskan memenangkan pihak Indonesia.

Indonesia Sesalkan Banding UE: “Appeal into the Void”


Keputusan UE untuk mengajukan banding menuai kritik dari Pemerintah Indonesia. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa langkah banding ini dinilai tidak relevan karena ditujukan ke Badan Banding yang secara teknis tidak berfungsi (lumpuh), sebuah kondisi yang dikenal sebagai “appeal into the void”.

“Keputusan UE untuk mengajukan banding terhadap putusan Panel Sengketa DS618 tidak relevan. Proses pengambilan keputusan panel telah dilakukan sesuai prosedur, serta dipimpin panelis berpengalaman dan kredibel. Langkah banding ini kurang sejalan dengan semangat penguatan hubungan ekonomi,” ujar Mendag Budi Santoso dalam keterangannya pada Jumat (3/10/2025).

Kelumpuhan Badan Banding WTO ini disebabkan oleh blokade Amerika Serikat terhadap pengisian keanggotaan. Akibatnya, tidak ada kuorum minimum yang diperlukan untuk memproses dan memutuskan kasus banding.

Mendag Budi menilai, meski banding adalah hak prosedural UE, langkah ini dapat dipandang sebagai upaya untuk mengulur waktu dan menghindari pelaksanaan putusan Panel yang memenangkan Indonesia.

“Indonesia mendorong UE untuk bekerja sama secara konstruktif, mengadopsi putusan panel, serta turut mengatasi kelumpuhan sistem penyelesaian sengketa WTO. Selanjutnya, Indonesia akan mengambil langkah strategis untuk mengamankan dan memperluas akses pasar biodiesel ke UE,” pungkasnya.

Tiga Pilar Kemenangan Indonesia


Kemenangan Indonesia di Panel WTO didasarkan pada tiga aspek kunci yang secara efektif mematahkan argumen Komisi Eropa:

Penolakan Klaim Subsidi Harga Rendah: Panel WTO menolak tuduhan UE yang mengklaim Pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku usaha untuk menjual minyak kelapa sawit (CPO) sebagai bahan baku kepada produsen biodiesel dengan harga rendah. Komisi UE berargumen bahwa arahan ini merupakan bentuk subsidi yang menguntungkan produsen Indonesia.

Bea Keluar Bukan Subsidi: Panel WTO memutuskan bahwa kebijakan Pemerintah Indonesia terkait bea keluar dan pungutan ekspor minyak kelapa sawit tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk subsidi yang dilarang WTO.

Gagal Buktikan Kerugian Material: Komisi UE dinilai gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material yang dialami produsen biodiesel di Eropa akibat ekspor dari Indonesia. Panel juga menyatakan Komisi Eropa mengabaikan faktor-faktor lain yang turut memengaruhi dinamika pasar biodiesel di kawasan tersebut.

Kemenangan ini diharapkan dapat memulihkan daya saing biodiesel Indonesia di pasar Uni Eropa, meskipun langkah banding yang “tergantung” ini menimbulkan ketidakpastian baru dalam penyelesaian sengketa dagang global tersebut.

Intsernasional
Sengketa Dagang Biodiesel: Kalah di Panel Uni Eropa Ajukan Banding ke WTO yang Lumpuh

madebekel

Navigasi Artikel

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Pos-pos Terbaru

  • Keluhan Batuk-Pilek Meluas di Masyarakat, Dokter Paru Ungkap Potensi Peningkatan Kasus Flu dan COVID-19
  • Skywalk Kebayoran Lama Sudah Dibersihkan dari Kotoran Kucing, Pemprov DKI Harap Partisipasi Aktif Warga
  • Maraknya Judi Slot Online di Indonesia: Antara Teknologi, Hukum, dan Dampak Sosial
  • Membawa Ekosistem Seni RI ke Panggung Global: Art Jakarta 2025 Resmi Dibuka
  • Sengketa Dagang Biodiesel: Kalah di Panel, Uni Eropa Ajukan Banding ke WTO yang Lumpuh

Komentar Terbaru

  1. KPK Perkuat Integritas di IKN: Bedah Gratifikasi dan Benturan Kepentingan - freedomtrainradio mengenai Hutama Karya Beberkan Tiga Kendala Utama Proyek IKN
  2. Pengemudi Terobos Gerbang Tol Depok Dua Kali mengenai Pembangunan IKN Masuki Fase Kedua, Tender Diumumkan Akhir Juni 2025
  3. Dua Pelaku Ditangkap Pencabulan & Pembacokan Adik Bahar mengenai Hutama Karya Beberkan Tiga Kendala Utama Proyek IKN

Artikel Terkait

  • hyperslot88
Waspada! Trik "Evil Twinning" Hacker Curi Data Pribadi Lewat WiFi Publik dan Cara Mencegahnya
Disarankan untuk Anda...

Waspada! Trik “Evil Twinning” Hacker Curi Data Pribadi Lewat WiFi Publik dan Cara Mencegahnya

oleh madebekel
Dari Sosialita Hingga Buronan: Kisah Hidup Victoria Baker-Harber dan 'Penipu Seni Terhebat'
Disarankan untuk Anda...

Dari Sosialita Hingga Buronan: Kisah Hidup Victoria Baker-Harber dan ‘Penipu Seni Terhebat’

oleh madebekel
Krisis "Sampah Kenangan" Liburan: Tumpukan Mainan Plastik Pecahkan Rekor di Pantai Inggris
Disarankan untuk Anda...

Krisis “Sampah Kenangan” Liburan: Tumpukan Mainan Plastik Pecahkan Rekor di Pantai Inggris

oleh madebekel
© Hak Cipta2025 freedomtrainradio. Hak Cipta Dilindungi.The Ultralight | Dikembangkan Oleh Rara Theme.Ditenagai oleh WordPress.