Sleman – Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil BMW dan menewaskan seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, memasuki babak pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Terdakwa, Christiano Tarigan, menyampaikan pembelaan emosional di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang dipimpin oleh Irma Wahyuningsih, Selasa (28/10/2025).
Dalam pleidoinya, Christiano memohon keringanan hukuman dan dengan tegas membantah unsur kelalaian serta tuduhan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Pembelaan Terdakwa: ‘Saya Tidak Melarikan Diri’
Christiano Tarigan, yang merupakan mantan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, menyatakan bahwa insiden tragis yang terjadi di Jalan Raya Palagan pada 24 Mei lalu murni sebuah musibah.
“Peristiwa ini terjadi tanpa niat dan bukan karena kelalaian saya,” ujar Christiano dengan nada menyesal.
Dia merinci tindakannya sesaat setelah kecelakaan terjadi, yang bertolak belakang dengan stigma negatif yang muncul di masyarakat.
“Sesaat setelah kecelakaan terjadi, saya tidak melarikan diri. Justru sebaliknya, saya segera menghampiri korban, memeriksa keadaannya, dan berusaha sekuat tenaga mencari pertolongan,” tegas Christiano di hadapan Majelis Hakim.
Christiano juga menyampaikan penyesalan mendalam atas meninggalnya korban, Argo Ericko Achfandi, dan mengakui bahwa peristiwa tersebut telah mengubah total jalan hidupnya, termasuk keputusannya untuk mengundurkan diri dari statusnya sebagai mahasiswa UGM.
“Saya memohon agar Majelis Hakim dapat memberi saya ruang untuk memperbaiki diri. Saya menyadari banyak yang mengatakan keadilan tidak berpihak pada saya, namun saya percaya Tuhan memberi ujian ini agar saya belajar untuk menjadi lebih kuat dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Tolak Dakwaan Jaksa: Kuasa Hukum Minta Pembebasan Unsur Pidana
Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Christiano juga menyampaikan nota pembelaan secara tertulis, menolak secara keseluruhan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU sebelumnya mendakwa Christiano dengan sangkaan berlapis, yakni Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat (4) berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, sementara Pasal 311 ayat (5) menyangkut tindakan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan.
Dalam poin utamanya, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk:
- Menerima nota pembelaan (pleidoi) terdakwa dan penasihat hukum secara keseluruhan.
- Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan penyesalan dan sikap kooperatif terdakwa.
Pihak kuasa hukum berargumen bahwa unsur-unsur kelalaian berat dan tindakan membahayakan, sebagaimana didakwakan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di dalam persidangan.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah pembacaan pleidoi oleh terdakwa dan kuasa hukumnya, tahapan sidang selanjutnya adalah pembacaan replik (tanggapan jaksa atas pleidoi) dan duplik (tanggapan kuasa hukum atas replik jaksa). Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat status kedua pihak yang merupakan mahasiswa dari kampus ternama, serta isu seputar penanganan pasca-kecelakaan. Putusan akhir dari Majelis Hakim akan sangat dinantikan untuk menentukan nasib Christiano Tarigan dan keadilan bagi keluarga korban.
