Home / Nasional / KPK Perkuat Integritas di IKN: Bedah Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

KPK Perkuat Integritas di IKN: Bedah Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

KPK Perkuat Integritas di IKN

KPK perkuat integritas di IKN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah turun tangan untuk membentengi integritas di Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Seluruh jajaran pimpinan dan pegawai Otorita IKN mengikuti kegiatan penguatan pemahaman mengenai gratifikasi dan pengelolaan benturan kepentingan (conflict of interest) di Gedung Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), IKN, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Sosialisasi penting ini menghadirkan Herda Helmijaya, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, KPK menjelaskan secara komprehensif konsep gratifikasi, benturan kepentingan, serta langkah-langkah strategis untuk mengelolanya agar tidak menjadi celah penyimpangan.

Baca Juga : Hutama Karya Beberkan Tiga Kendala Utama Proyek IKN

Otoritas IKN: Lembaga Baru dengan Tantangan Besar
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menekankan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi Otorita IKN yang baru terbentuk pada Januari 2023. Ia menyatakan bahwa Otorita IKN harus menjalankan tugas besar untuk memulai pembangunan fisik di lapangan pada tahun 2025.

Agung menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan tentu mengandung potensi gratifikasi dan benturan kepentingan. Mereka harus mengelola potensi tersebut dengan baik. Ia juga menyoroti keragaman latar belakang pegawai Otorita IKN yang berasal dari berbagai instansi pemerintah pusat, daerah, hingga sektor swasta. “Kami ingin membangun kesamaan pemahaman dan budaya organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi,” tambahnya.

KPK perkuat integritas di IKN

Korupsi dalam Kerangka Fraud Tree dan Pencegahan Berbasis Nilai
Herda Helmijaya dari KPK menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami korupsi sebagai bagian dari fraud. Ini sesuai dengan kerangka Fraud Tree yang dikembangkan oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE). Ia menjelaskan bahwa dalam ilmu tentang fraud terdapat tiga jenis utama, yaitu Asset Misappropriation, Financial Statement Fraud, dan Corruption. Herda menyebut bahwa pelaku korupsi selalu melakukannya dengan niat.

Menyembunyikannya dengan tipu daya, dan menimbulkan dampak yang merusak karena korupsi merupakan bagian dari fraud.

Herda merinci bahwa korupsi menurut ACFE terdiri atas empat elemen: Conflict of Interest, Bribery, Illegal Gratuities, dan Economic Extortion. Ia juga menekankan bahwa pendekatan penanganan conflict of interest harus memadukan kesadaran nilai (value-based) dan kepatuhan terhadap aturan (compliance-based). Pendekatan value bertujuan menumbuhkan komitmen dan akuntabilitas, sedangkan pendekatan compliance menekankan pentingnya mematuhi ketentuan hukum dan etika yang berlaku.

Pemateri juga menjelaskan secara mendalam konsep gratifikasi bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, termasuk berbagai bentuknya, selain menjelaskan conflict of interest.

Sesi diskusi berlangsung aktif, dengan para peserta bertanya dan berbagi pengalaman terkait potensi gratifikasi di lapangan serta cara pencegahannya secara praktis.

Sosialisasi semacam ini akan terus dilakukan sebagai upaya berkelanjutan dalam membentuk budaya kerja yang bersih dan bertanggung jawab di IKN.

Baca Selengkapnya : KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR