Bogor – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah tegas dengan memusnahkan ribuan balpres pakaian bekas impor ilegal yang disita dari sejumlah gudang di Bandung. Total temuan mencapai 19.391 balpres dengan nilai estimasi fantastis mencapai Rp 112,35 miliar.
Baca Juga : Pengakuan Internasional atas Skema Perdagangan Karbon Indonesia
Pemusnahan dilakukan dengan metode pencacahan dan pembakaran yang aman terhadap lingkungan. Salah satu lokasi pemusnahan massal dilaksanakan di fasilitas pengolahan limbah milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Asal Barang dan Latar Belakang Penyitaan
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa pakaian bekas impor ilegal tersebut berasal dari tiga negara utama: Korea Selatan, Jepang, dan China.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi pengawasan terpadu yang dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), bekerja sama dengan TNI, BIN, dan Polri.
“Kegiatan pemusnahan hari ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Ditjen PKTN, kemudian TNI, BIN, dan juga Polri. Waktu itu di Bandung telah dilakukan pengawasan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp 112,35 miliar,” jelas Mendag Budi dalam konferensi pers di lokasi pemusnahan pada Jumat lalu.
Target Penyelesaian Akhir November
Meskipun pemusnahan massal disorot pada konferensi pers tersebut, proses pemusnahan sebenarnya telah dimulai secara bertahap sejak 14 Oktober 2025.
Hingga laporan ini disusun, total pakaian bekas impor yang telah dimusnahkan mencapai 16.591 balpres, atau setara dengan 85,56% dari total sitaan. Pada hari pemusnahan di Bogor, sebanyak 500 balpres turut dicacah dan dibakar.
“Total yang sudah dimusnahkan adalah sebanyak 16.591 atau kurang lebih 85,56%. Diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November,” terang Budi, menargetkan seluruh barang bukti musnah dalam bulan ini.
Sanksi Berat bagi Pelaku Usaha
Menteri Perdagangan juga menegaskan bahwa seluruh biaya pemusnahan barang ini dibebankan kepada importir yang bertanggung jawab atas masuknya pakaian bekas ilegal tersebut.
Selain menanggung ongkos pemusnahan, para pelaku usaha juga dikenakan sanksi berat atas pelanggaran ini, meliputi:
- Penutupan Kegiatan Usaha: Lokasi usaha distributor maupun pengimpor pakaian bekas ilegal akan ditutup.
- Re-ekspor atau Pemusnahan: Pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan re-ekspor atau pemusnahan barang yang belum tersita.
“Kepada pelaku usahanya kita berikan sanksi. Yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha. Dan yang kedua kita meminta kepada importir atau distributor untuk melakukan re-ekspor dan pemusnahan barang,” pungkasnya.
Sebelumnya, operasi penyitaan besar-besaran ini dilakukan setelah petugas gabungan melakukan pengawasan terhadap 11 gudang pabrik penyimpanan pakaian bekas impor di wilayah Bandung Raya, termasuk di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi, pada 14 dan 15 Agustus 2025 lalu. Salah satu gudang yang disegel berada di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, di mana pakaian bekas telah ditumpuk rapi dan siap diedarkan.
