Shah Alam, Malaysia – Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, menjatuhkan vonis berat berupa 30 tahun penjara dan 13 kali hukuman cambuk kepada M Badruldin (40) atas kejahatan keji pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang bayi perempuan berusia 9 bulan.
Baca Juga : Kinerja Pasar Valuta Asing: Dolar AS Stabil di Level Rp 16.600-an Terhadap Rupiah
Dilansir dari The Star, kasus tragis ini terjadi di sebuah rumah susun di Lembah Subang pada 27 April 2021. Korban yang masih bayi itu dilaporkan dibunuh setelah mengalami tindak sodomi oleh pelaku.
Kronologi Kejahatan dan Hasil Autopsi
Investigasi forensik mengungkapkan detail mengerikan kejahatan tersebut. Hasil autopsi memastikan bahwa penyebab utama kematian korban adalah dicekik. Selain itu, ditemukan pula bukti kekerasan seksual berupa air mani pelaku di usus besar dan anus korban.
Badruldin didakwa atas dua tindak pidana serius. Pengadilan memutuskan hukuman sebagai berikut:
- Dakwaan Pembunuhan: 30 tahun penjara dan 12 kali cambuk.
- Dakwaan Sodomi: 10 tahun penjara dan satu kali cambuk.
Hakim memutuskan agar kedua masa hukuman penjara dijalani secara bersamaan (concurrently) terhitung sejak tanggal penangkapan pelaku pada 29 April 2021. Dengan demikian, Badruldin akan menjalani hukuman penjara efektif selama 30 tahun.
Perbandingan dengan Kasus Serupa Sebelumnya
Kasus kekerasan fatal terhadap bayi di Malaysia ini bukan kali pertama terjadi. Kasus serupa pernah mengguncang publik pada tahun 2018 di Bandar Baru Bangi, dekat Kuala Lumpur.
Pada kasus 2018 tersebut, korban juga seorang bayi perempuan berusia 9 bulan. Pelaku kejahatan adalah suami dari pengasuh bayi tersebut. Namun, penyebab kematian bayi pada kasus 2018 berbeda; bayi meninggal karena mengalami pukulan benda tumpul di kepala hingga menyebabkan tengkoraknya retak.
Vonis 30 tahun penjara dan hukuman cambuk yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Shah Alam ini menegaskan sikap tegas otoritas hukum Malaysia terhadap kejahatan kekerasan seksual dan pembunuhan yang menyasar korban yang sangat rentan.
