Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia terus berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Hong Kong melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong terkait penanganan dan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban meninggal dalam tragedi kebakaran apartemen di wilayah tersebut.
Plt. Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu, Heni Hamidah, mengonfirmasi bahwa saat ini telah terkonfirmasi tujuh WNI/Pekerja Migran Indonesia (PMI) meninggal dunia akibat insiden tersebut.
“Saat ini Kemlu melalui KJRI Hong Kong masih terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di Hong Kong untuk penanganan jenazah tujuh WNI/PMI yang telah terkonfirmasi sebagai korban meninggal dunia,” kata Heni Hamidah, Minggu (30/11/2025).
Proses Pemulangan Bergantung Keputusan Keluarga
Heni menjelaskan bahwa keputusan mengenai lokasi pemakaman para korban—apakah akan dipulangkan ke Indonesia atau dimakamkan di Hong Kong—akan sepenuhnya dikomunikasikan dan diserahkan kepada pihak keluarga. Proses ini harus didasarkan pada persetujuan resmi dari keluarga korban.
“Proses penanganan jenazah dilakukan sesuai ketentuan, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Hong Kong. Keputusan pemulangan ke Indonesia atau pemakaman di Hong Kong akan dikomunikasikan dengan pihak keluarga karena harus atas dasar persetujuan keluarga,” tegasnya.
Hingga saat ini, seluruh tahapan penanganan dan pengurusan dokumen masih berlangsung. Waktu pasti pemulangan jenazah baru dapat disampaikan setelah seluruh dokumen dan persetujuan keluarga terpenuhi serta diproses sesuai ketentuan. Kemlu memastikan akan terus mengawal proses ini, termasuk memastikan pemenuhan hak-hak para WNI/PMI yang menjadi korban.
Sejauh ini, Heni menyebutkan bahwa belum ada permintaan untuk dilakukan autopsi oleh otoritas Hong Kong terhadap jenazah WNI.
Korban WNI dan Verifikasi Lanjutan
KJRI Hong Kong sebelumnya mengonfirmasi bahwa jumlah WNI yang tewas dalam bencana kebakaran apartemen Wang Fuk Court mencapai tujuh orang, semuanya adalah perempuan yang berprofesi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor domestik.
KJRI Hong Kong telah melakukan konsolidasi data ketenagakerjaan dan verifikasi lapangan secara langsung. Tercatat bahwa di kawasan permukiman Wang Fuk Court terdapat sekitar 140 WNI, seluruhnya merupakan PMI sektor domestik.
Dari total tersebut, KJRI menyatakan bahwa:
- 61 orang telah berhasil dikonfirmasi keberadaan dan kondisinya (termasuk korban meninggal).
- 79 WNI/PMI lainnya masih terus diverifikasi keberadaan dan kondisinya oleh KJRI untuk memastikan keselamatan mereka.
Upaya verifikasi dan koordinasi intensif terus dilakukan untuk memberikan kepastian dan dukungan kepada seluruh WNI yang terdampak tragedi ini.
