Jakarta – Kepolisian berhasil menggagalkan upaya penarikan paksa sebuah mobil oleh enam orang debt collector atau yang dikenal sebagai “mata elang” (matel) di Jalan Kramat Jaya Baru I, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Aksi tersebut berhasil dihentikan setelah pemilik kendaraan melaporkan kejadian itu melalui layanan call center 110.
Baca Juga : Pendaftaran Dibuka: Program Mudik Gratis Kereta Api Kemenhub Izinkan Angkut Sepeda Motor
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat.
“Setiap pengaduan masyarakat melalui 110 akan kami tindaklanjuti secara cepat. Tidak boleh ada penarikan kendaraan secara paksa dan dengan cara-cara yang meresahkan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menghadapi ancaman atau tindakan yang meresahkan,” kata Kombes Susatyo, Kamis (4/12/2025).
Kronologi dan Respon Cepat Kepolisian
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (3/12) sore, sekitar pukul 17.13 WIB. Polisi menerima laporan dari warga berinisial AP yang menyebutkan bahwa beberapa debt collector mencoba mengambil mobil miliknya dan tidak memperbolehkan pemilik kendaraan meninggalkan lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di sana, polisi menemukan enam orang debt collector yang tengah berupaya menarik mobil jenis Daihatsu Xenia milik pelapor.
Untuk memastikan penyelesaian masalah dilakukan secara adil dan sesuai prosedur, baik pemilik kendaraan, unit mobil, maupun keenam debt collector tersebut kemudian dibawa ke Polsek Johar Baru untuk proses mediasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil Mediasi: Pelunasan Telah Dilakukan
Hasil mediasi di Polsek Johar Baru menunjukkan fakta penting: pemilik kendaraan ternyata telah melunasi seluruh kewajibannya pada tanggal 4 November 2025, sebulan sebelum insiden penarikan paksa ini terjadi.
Status kepemilikan kendaraan telah menjadi milik penuh AP, diperkuat dengan adanya surat pernyataan resmi dan kesepakatan bersama antara pihak kreditur, perusahaan leasing, dan penasihat hukum dari pihak debt collector.
Kombes Susatyo kembali menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur resmi yang berlaku dan tanpa unsur intimidasi. “Penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai prosedur resmi dan tanpa intimidasi. Jika ada unsur paksaan, kami akan tindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya, mengingatkan bahwa upaya penarikan paksa tanpa dasar hukum atau setelah kewajiban lunas merupakan tindakan pidana.
