Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Lembaga National Single Window (LNSW) kini semakin efektif dalam mencegah masuknya barang impor ilegal berkat implementasi pertukaran data internasional secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Kunci utamanya terletak pada penggunaan dokumen Electronic Certificate of Origin (e-COO).
Baca Juga : Polisi Gagalkan Upaya Penarikan Paksa Mobil oleh Enam Debt Collector di Jakarta Pusat
Kepala Lembaga National Single Window, Oza Olavia, menjelaskan bahwa pencegahan impor ilegal dapat dilakukan karena sistem pertukaran data menjamin transparansi dan integritas data, membuatnya tidak mudah diubah. LNSW telah mengimplementasikan sistem e-COO ini dan aktif melakukan pertukaran data dengan sejumlah negara di kawasan ASEAN.
Kelemahan Sistem Manual dan Keunggulan Digital
Oza Olavia menyoroti risiko besar yang melekat pada sistem manual yang pernah digunakan sebelumnya. “Kalau mungkin dia menyampaikan data itu secara manual, dikirim dengan hardcopy, itu data tuh bisa ditukar, bisa lepas, bisa diubah, yang berikutnya A diganti B gitu kan, ada penipuan-penipuan, penyalahgunaan misalnya jumlah, jenis, bisa aja ditukar,” terang Oza dalam media briefing di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Ia menegaskan, kasus pemalsuan dokumen sering terjadi ketika pengiriman data masih dilakukan secara fisik.
Dengan adopsi penuh e-COO di dalam sistem INSW, peluang importir atau pihak pengirim barang untuk mengubah data menjadi nihil. Hal ini disebabkan pihak yang berwenang mengirimkan data ke sistem Indonesia adalah otoritas resmi negara pengekspor.
“Jadi, secara untuk dokumen Surat Keterangan Asal (SKA)-nya nggak mungkin dia akan palsukan lagi, karena sudah dikirim langsung. Apakah bisa mencegah impor ilegal? Sangat bisa, khusus untuk yang tadi yang pertukaran data. Jadi semakin banyak data yang dipertukarkan dengan elektronik ini, ya orang nggak akan mungkin bisa mengubah. Karena yang ngirim otoritas yang berwenang dari negara pengekspor,” tegasnya.
Fungsi Krusial Electronic Certificate of Origin
Electronic Certificate of Origin (e-COO atau e-C/O) adalah dokumen pernyataan asal barang dalam format digital yang diterbitkan oleh instansi berwenang, seperti Kamar Dagang dan Industri atau otoritas perdagangan. Dokumen ini berfungsi untuk membuktikan bahwa suatu produk benar-benar berasal dari negara tertentu.
Fungsi utama e-COO mencakup:
- Syarat Bea Masuk Preferensial: Sebagai syarat untuk mendapatkan tarif bea masuk yang lebih rendah atau nol persen dalam kerangka perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement / FTA).
- Verifikasi Keaslian Barang: Menjamin bahwa produk benar-benar diproduksi, diolah, atau diproses di negara asal, melawan praktik kecurangan asal barang.
- Efisiensi Administrasi: Menghilangkan kebutuhan pencetakan dan pengiriman dokumen fisik, digantikan dengan transmisi data elektronik antar-negara yang cepat.
- Mengurangi Pemalsuan: Dokumen digital lebih mudah diverifikasi keasliannya secara daring, sehingga menekan angka pemalsuan.
Peningkatan pertukaran data elektronik ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menciptakan iklim perdagangan yang lebih aman, transparan, dan efisien, sekaligus memperketat pengawasan terhadap barang-barang ilegal.
