Jakarta – Pemerintah Indonesia telah memulai penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai total Rp900.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Program ini diluncurkan efektif hari ini, Senin (20/10/2025), sebagai langkah stimulus penting untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global menjelang akhir tahun.
Baca Juga : ANAKANGSA Fenomena Judi: Antara Hiburan, Risiko, dan Gaya Hidup Modern
1. Memahami Program BLT Kesra 2025
BLT Kesra adalah bantuan sosial tambahan (top-up) yang bersifat sementara (dijuluki juga BLTS), dialokasikan di luar program bantuan reguler Kementerian Sosial (Kemensos) seperti Program Sembako atau Program Keluarga Harapan (PKH).
Detail Program:
- Total KPM Sasaran: 35.046.783 Keluarga Penerima Manfaat.
- Periode Bantuan: Tiga bulan (Oktober, November, dan Desember 2025).
- Mekanisme Pencairan: Disalurkan sekaligus (rapel) dalam satu kali pencairan di bulan Oktober 2025.
- Nominal Bantuan: Rp300.000 per bulan, sehingga total yang diterima KPM adalah Rp900.000.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa bantuan ini secara signifikan meningkatkan total dukungan yang diterima KPM. “KPM yang sudah menerima bantuan reguler Rp600.000 di triwulan keempat, kini akan mendapat tambahan BLT Kesra Rp900.000. Artinya, mereka menerima total Rp1,5 juta setiap keluarga,” jelas Gus Ipul, Jumat (17/10/2025).
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa dengan asumsi satu KPM terdiri dari ayah, ibu, dan dua anak, program ini berpotensi menjangkau sekitar 104 juta jiwa, menunjukkan skala intervensi ekonomi yang masif.
2. Kriteria Penerima dan Penyaluran Dana
Pemerintah telah menetapkan sasaran program ini secara spesifik untuk memastikan bantuan tepat sasaran:
- Target Penerima: Kelompok masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya pada desil 1 hingga 4 (kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah).
- Saluran Penyaluran: Dana disalurkan melalui dua mitra utama untuk memastikan jangkauan yang luas:
- Bank Himbara (Bank-bank milik negara)
- PT Pos Indonesia
Gus Ipul secara tegas mengingatkan para penerima untuk menggunakan dana Rp900.000 ini sesuai peruntukannya, yaitu untuk kebutuhan pokok dan menjaga daya beli keluarga. Ia secara khusus mewanti-wanti agar dana tersebut tidak disalahgunakan untuk kegiatan spekulatif seperti “judol (judi online)”.
3. Panduan Resmi: Cara Cek Status Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria desil 1–4 DTSEN, status penerimaan dapat dicek secara mandiri dan real-time melalui dua saluran resmi Kemensos.
A. Melalui Situs Resmi (Paling Mudah dan Cepat)
- Akses Portal: Buka laman resmi Kemensos di:
https://cekbansos.kemensos.go.id
- Input Lokasi: Isi kolom wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan) sesuai dengan alamat KTP Anda.
- Input Nama: Ketik Nama Lengkap Anda pada kolom yang tersedia.
- Verifikasi Keamanan: Masukkan kode verifikasi atau Captcha yang ditampilkan untuk membuktikan Anda bukan robot.
- Cari Data: Klik tombol “Cari Data”.
Hasil: Sistem akan menampilkan daftar bantuan yang Anda terima. Perhatikan kolom jenis bantuan, periode, dan status pencairan BLT Kesra (kemungkinan tercantum dengan nama BLTS atau Bantuan Tambahan).
B. Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
- Unduh Aplikasi: Cari dan unduh aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kemensos melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Registrasi/Login: Lakukan login jika sudah memiliki akun. Jika belum, registrasi terlebih dahulu menggunakan data diri yang sah.
- Pilih Menu Cek Bansos: Setelah berhasil masuk, pilih menu “Cek Bansos”.
- Input Data: Masukkan data tempat tinggal dan Nama Lengkap Anda sesuai yang diminta oleh aplikasi.
- Verifikasi: Klik “Cari Data” untuk melihat informasi status penerimaan, termasuk rincian BLT Kesra yang disalurkan.
Dengan penyaluran yang telah dimulai, KPM diimbau untuk segera memverifikasi statusnya. Jika terdaftar, dana Rp900.000 sudah dapat dicairkan melalui mekanisme perbankan atau PT Pos Indonesia yang ditunjuk.