Home / Hukum / Eks Wamenaker dan 10 Tersangka Lain Diduga Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Beli Aset Mewah

Eks Wamenaker dan 10 Tersangka Lain Diduga Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Beli Aset Mewah

Eks Wamenaker dan 10 Tersangka Lain Diduga Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Beli Aset Mewah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), atau akrab disapa Noel, beserta 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa uang hasil kejahatan ini digunakan para tersangka untuk membeli berbagai aset berharga, mulai dari kendaraan, tanah, hingga rumah.

Baca Juga : Apresiasi dan Tantangan untuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)

Aliran Dana dan Aset yang Disita
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tim penyidik telah melacak aliran dana dan menemukan sejumlah aset yang dibeli dengan uang haram tersebut. “Aliran uangnya ada yang dibelikan benda bergerak maupun tidak bergerak,” ujar Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Aset bergerak yang berhasil diidentifikasi dan disita mencakup kendaraan roda dua dan roda empat. Sementara itu, aset tidak bergerak yang juga telah dicatat oleh KPK meliputi rumah dan tanah.

Untuk memperkuat bukti, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak seluruh transaksi keuangan para tersangka. “Di samping kita juga sudah memiliki data dari PPATK di rekening-rekening. Ada rekening nominee, rekening yang lain, seperti itu,” tambah Asep.

Peran dan Modus Operandi
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Noel diduga menerima uang hingga Rp 3 miliar dari skema pemerasan ini. Uang tersebut ia terima pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah ia menjabat sebagai Wamenaker. Tak hanya uang tunai, Noel juga disebut menerima sebuah sepeda motor mewah Ducati.

“Sejumlah uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara,” jelas Setyo. Selain Noel, tersangka lain, Fahrurozi (FAH) dan Hery Susanto (HR), diduga menerima aliran dana secara rutin sebesar Rp 50 juta per minggu.

Kasus ini melibatkan total 11 orang yang kini telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Berikut adalah daftar para tersangka:

Penyelenggara Negara/Pejabat Pemerintah:

  • Immanuel Ebenezer Gerungan (Wamenaker)
  • Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3)
  • Hery Susanto (Direktur Bina Kelembagaan)
  • Irvan Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)
  • Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja)
  • Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
  • Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
  • Supriadi (Koordinator)
  • Pihak Swasta:
  • Temurila (PT KEM Indonesia)
  • Miki Mahfud (PT KEM Indonesia)
Tag: