Gugatan Anak Lisa Mariana – Babak baru dalam kasus gugatan hak identitas anak yang diajukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terungkap hari ini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan intervensi dari Revelino Tuwasey, pria yang mengklaim sebagai ayah biologis anak balita Lisa Mariana.
Baca Juga : Jawaban Tegas Dedi Mulyadi atas Protes Larangan Study Tour: “Ini Bukan Study, Tapi Piknik!”
Putusan sela ini dibacakan oleh majelis hakim PN Bandung pada Rabu, 23 Juli 2025. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Revelino memiliki kepentingan hukum langsung terhadap gugatan yang sedang berlangsung antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. Pengabulan intervensi ini didasari sejumlah bukti kuat yang diajukan pihak Revelino.
Gugatan Anak Lisa Mariana Bukti-bukti yang Mendukung Intervensi Revelino
Pihak Revelino menyertakan beberapa bukti krusial yang meyakinkan majelis hakim, antara lain:
Pesan Percakapan (Chat) Lisa Mariana kepada Revelino: Bukti ini menunjukkan pengakuan Lisa Mariana bahwa anak balita berinisial CA adalah darah daging Revelino.
Foto Kelahiran CA yang Dikirim Lisa kepada Revelino: Dokumentasi ini semakin memperkuat klaim Revelino terkait hubungannya dengan sang anak.
Revelino secara terbuka menyatakan dirinya sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana.
Respons Para Pihak Terkait Putusan Sela
Fikri Wijaya, pengacara Revelino, menyambut baik putusan sela ini. Ia menegaskan bahwa hakim PN Bandung telah bertindak cermat. Ia yakin gugatan Lisa Mariana akan gugur karena bukti kuat menunjukkan kliennya adalah ayah biologis anak tersebut. Dalam pandangannya, Revelino punya hak untuk masuk perkara sebagai ayah biologis. Ia menambahkan bahwa ke depan mereka akan melihat perkembangan selanjutnya. Namun, mereka puas dengan putusan sela ini. Menurutnya, ini membuktikan bahwa mereka tidak main-main dalam perkara ini, dan fakta mendukung klaim mereka.
Di sisi lain, Muslim Jaya Butar Butar, pengacara Ridwan Kamil, menilai putusan sela ini sebagai langkah awal yang menguntungkan pihaknya dalam menghadapi gugatan Lisa Mariana. Menurutnya, putusan ini mengindikasikan bahwa gugatan Lisa lemah secara konstruksi hukum. “Karena yang disampaikan majelis hakim ini ada hubungan hukum antara Revelino dengan Lisa Mariana. Dengan tiga bukti ini menunjukkan indikasi bahwa gugatan Lisa Mariana secara hukum itu lemah, secara konstruksi hukum substansi juga lemah. Karena ada pihak ketiga intervensi dan hakim menyatakan ada kepentingan langsung Revelino dalam perkara ini,” jelas Muslim.
Sementara itu, Markus Nababan, pengacara Lisa Mariana, menanggapi putusan sela ini dengan santai. Ia menyatakan bahwa putusan hakim untuk mengabulkan intervensi Revelino justru akan menjadi jalan untuk membuktikan kebenaran melalui tes DNA. “Kan hakim memutuskan, pertimbangan hakimnya untuk mengetahui si ayah itu harus tes DNA. Kalau dia masuk penggugat intervensi, dia kan tes DNA bareng-bareng, terus ini bukan akhir perkara, tenang aja kali,” ucap Markus.
Putusan sela ini menandai perubahan signifikan dalam dinamika kasus ini, dengan Revelino kini resmi terlibat dalam persidangan. Tahapan selanjutnya akan menentukan bagaimana proses pembuktian, khususnya melalui tes DNA, akan dijalankan untuk mengungkap kebenaran terkait identitas anak balita tersebut.