Jakarta – Konflik hukum antara penyanyi kondang Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, memasuki babak krusial. Ayu, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana dan pemalsuan tanda tangan, kini resmi ditahan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca Juga : Jangan Anggap Remeh! Mengenal Lebih Jauh 7 Jenis Cedera Lutut dan Kaki yang Sering Menghantui Pelari
Penahanan ini menjadi tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh pihak Ashanty, di mana kerugian yang dialami perusahaan disinyalir mencapai angka miliaran rupiah.
Upaya Hukum Kuasa Hukum: Ajukan Penangguhan Penahanan
Kabar penahanan Ayu Chairun Nurisa ini telah dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya, Stifan Heriyanto. Menanggapi situasi ini, tim pembela tidak tinggal diam dan segera merencanakan langkah hukum untuk memastikan kliennya tidak harus menjalani masa penahanan di balik jeruji besi selama proses hukum berjalan.
“Rencana kami hari ini adalah mengajukan penangguhan penahanan,” ungkap Stifan Heriyanto, menunjukkan upaya serius untuk mendapatkan penahanan luar bagi Ayu.
Mengenai kondisi kliennya, Stifan memastikan bahwa Ayu dalam keadaan yang baik dan siap mental menghadapi seluruh rangkaian proses hukum yang menjeratnya. “Kondisi Ayu Alhamdulillah baik-baik saja dan tegar siap menghadapi semua,” tambahnya.
Pesan Ayu dari Tahanan: Minta Laporan Balik Dikawal Adil
Di tengah statusnya sebagai tahanan, Ayu Chairun Nurisa menitipkan pesan penting melalui kuasa hukumnya. Ia meminta agar publik dan tim hukum terus mengawal proses hukum atas laporan balik yang pernah ia buat terhadap Ashanty.
Ayu diketahui telah mengajukan dua laporan polisi di tempat terpisah:
- Laporan di Polres Metro Jakarta Selatan: Terkait dugaan perampasan aset pribadi.
- Laporan di Polres Tangerang Selatan: Terkait dugaan akses ilegal terhadap data dan rekening pribadi.
“Ayu cuma berpesan untuk mengawal laporan dia di Polres (Jakarta) Selatan dan Tangsel yang sudah dibuat, agar diproses secara adil,” pungkas Stifan, menekankan bahwa kasus ini memiliki dua sisi yang harus diusut tuntas.
Dualitas Konflik: Dugaan Penggelapan vs Perampasan Aset
Konflik ini awalnya mencuat ke publik setelah Ashanty melaporkan Ayu ke Polres Tangerang Selatan. Tuduhan utamanya adalah penggelapan dana perusahaan yang nilainya disebut fantastis.
Sebagai balasan, Ayu Chairun Nurisa melayangkan laporan balik dengan tuduhan yang tak kalah serius. Ia menuduh Ashanty telah melakukan perampasan aset pribadi dan akses ilegal terhadap data dan rekening.
Menurut pihak Ayu, barang-barang pribadinya, seperti ponsel, laptop, dan mobil, diduga diambil paksa. Selain itu, yang menjadi sorotan adalah dugaan akses tanpa izin ke akun mobile banking (m-banking) miliknya, yang mengarah pada isu pelanggaran privasi dan data pribadi.
Dengan ditahannya Ayu, kasus ini diperkirakan akan semakin memanas, mengingat kedua belah pihak sama-sama berstatus pelapor dan terlapor dalam kasus yang saling berkaitan. Publik kini menanti bagaimana pihak kepolisian akan memproses dua laporan yang bertolak belakang ini secara simultan.
