Jakarta – Seorang wanita berinisial NG (30) dilaporkan menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh sopir taksi daring berinisial FG (49) saat dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota telah mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga : Kenaikan Harga DRAM dan Storage PC Dipicu Lonjakan Permintaan High Bandwidth Memory untuk AI
Kondisi Korban dan Proses Hukum
Kepolisian mengonfirmasi bahwa korban, NG, saat ini masih dalam kondisi trauma berat pasca-peristiwa tragis yang menimpanya. Selain dampak psikologis, korban juga dilaporkan mengalami luka fisik akibat serangan tersebut.
“Masih (trauma),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi pada Kamis (27/11/2025).
Pelaku, FG (49), yang merupakan sopir taksi daring tersebut, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian sejak Rabu (26/11).
“Sudah tersangka dan sudah ditahan,” kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono.
Modus Operandi dan Senjata yang Digunakan
Dalam penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan sebuah benda menyerupai senjata api. Benda tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk mengancam dan melukai korban selama melancarkan aksi kejinya.
“Iya ditodong, dibuat nyerang,” tambah Kompol Awaludin.
Peristiwa pemerkosaan ini dilaporkan terjadi pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban yang memulai perjalanan dari Depok, Jawa Barat, menyadari adanya kejanggalan pada kendaraan yang menjemputnya, di mana pelat nomor mobil pelaku tidak sesuai dengan data yang tertera di aplikasi.
Tersangka kemudian menghentikan mobilnya di pinggir Tol Kunciran, Tangerang, dengan dalih ingin mencuci muka. Pada saat itulah, tersangka melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap korban.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan dua pasal pidana yang berkaitan dengan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan.
- Pasal 285 KUHP: Mengenai tindak pidana pemerkosaan.
- Pasal 351 KUHP: Mengenai tindak pidana penganiayaan.
Penerapan kedua pasal ini menunjukkan seriusnya tindak kejahatan yang dilakukan pelaku, mencakup kekerasan seksual dan serangan fisik terhadap korban. Kasus ini sekaligus menjadi sorotan tajam terhadap isu keamanan dan keselamatan penumpang, khususnya wanita, dalam menggunakan layanan transportasi daring.
