Home / Hukum / KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, Telusuri Aliran Aset Miliaran Rupiah

KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, Telusuri Aliran Aset Miliaran Rupiah

KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, Telusuri Aliran Aset Miliaran Rupiah

Kasus Pemerasan TKA Kemnaker –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada Selasa (8/7/2025), KPK memeriksa tiga tersangka utama dan menelusuri aset yang mereka beli dari dugaan hasil kejahatan.

Baca Juga : BRI Kokoh di Puncak BUMN: Kapitalisasi Pasar Terbesar dan Prospek Saham Menjanjikan

Kasus Pemerasan TKA Kemnaker Fokus pada Penelusuran Aset

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik memeriksa ketiga tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Pada Rabu (9/7/2025), Budi menyampaikan kepada wartawan bahwa penyidik menelusuri aset yang dibeli para tersangka antara tahun 2017 hingga 2024.

Ketiga tersangka yang diperiksa adalah:

  • Suhartono menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker pada 2020–2023.
  • Haryanto menjabat Direktur PPTKA pada 2019–2024, kemudian menjadi Dirjen Binapenta dan PKK pada 2024–2025, dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

Setelah menjalani pemeriksaan, Haryanto, salah satu tersangka, menyatakan bahwa ia telah menyerahkan seluruh data yang diminta penyidik. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan kali ini bertujuan melengkapi keterangan yang ia berikan sebelumnya. “Nggak, ini melengkapi (pemeriksaan) yang kemarin saja sebagai saksi. Sudah kami serahkan semua itu (nama TKA), dari awal,” tuturnya.

Aset Sitaan Mencapai Miliaran Rupiah

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset berharga yang tersebar di Depok dan Bekasi, termasuk bangunan dan uang tunai ratusan juta rupiah.

  • Dua unit rumah senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar.
  • Empat unit kontrakan dan kos-kosan senilai kurang lebih Rp 3 miliar.
  • Penyidik menaksir nilai empat bidang tanah tersebut mencapai Rp 2 miliar.
  • Uang tunai sebesar Rp 100 juta.
  • Penyidik telah menyita aset senilai miliaran rupiah, yang mengindikasikan skala praktik korupsi yang cukup besar.

Skandal Pemerasan Sejak 2019: Melibatkan Delapan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK menduga bahwa oknum pejabat di Kemnaker telah melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.

Berikut adalah daftar lengkap delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker:

  • Suhartono menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker pada 2020 hingga 2023.
  • Haryanto mulai menjabat Direktur PPTKA pada 2019 hingga 2024, kemudian menjabat Dirjen Binapenta dan PKK pada 2024 hingga 2025, dan kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Kasus ini menyoroti seriusnya praktik korupsi di lingkungan birokrasi yang merugikan banyak pihak, terutama para calon TKA yang mencari nafkah di Indonesia. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan demi membersihkan praktik-praktik ilegal dan memastikan keadilan.