Home / Politik / Mengungkap Pihak yang Menentukan Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Mengungkap Pihak yang Menentukan Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Mengungkap Pihak yang Menentukan Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Besaran gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sering kali menjadi sorotan publik. Dengan nominal yang mencapai ratusan juta rupiah per bulan, banyak masyarakat yang bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang berwenang menetapkan penghasilan fantastis ini?

Baca Juga : Momen Tak Terduga: Presiden Singapura Terbang dengan Pesawat Low-Cost, Warga Bersorak

Siapa Penentu Gaji dan Tunjangan DPR?
Penetapan gaji pokok dan tunjangan anggota DPR melibatkan beberapa pihak dan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gaji Pokok: Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, besaran gaji pokok anggota DPR disahkan melalui Peraturan Pemerintah. Menurut UUD 1945 Pasal 5 ayat (2), Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) guna melaksanakan suatu undang-undang. Dengan demikian, gaji pokok anggota DPR secara langsung ditentukan oleh Presiden melalui penerbitan PP.

Tunjangan: Tunjangan anggota DPR ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1980. Selain itu, Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal DPR juga memiliki peran penting dalam mengurus masalah teknis terkait tunjangan dan berbagai fasilitas lainnya.

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Berdasarkan PP RI Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran Sekjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, berikut adalah rincian gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima oleh anggota DPR:

Gaji Pokok per Bulan:
Ketua DPR: Rp 5.040.000

Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000

Anggota DPR: Rp 4.200.000

Tunjangan Lainnya:
Anggota DPR juga menerima beragam tunjangan yang nilainya jauh melampaui gaji pokok, seperti:

Tunjangan Jabatan: Anggota DPR menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 9.700.000 hingga Rp 18.900.000 untuk Ketua DPR.

Tunjangan Komunikasi Intensif: Tunjangan ini berkisar dari Rp 15.554.000 hingga Rp 16.468.000.

Tunjangan Kehormatan: Mulai dari Rp 5.580.000 hingga Rp 6.690.000.

Tunjangan Listrik dan Telepon: Mencapai Rp 7.700.000.

Tunjangan PPh: Sebesar Rp 2.699.813.

Selain itu, ada juga tunjangan lain seperti tunjangan istri/suami dan anak, tunjangan sidang, tunjangan beras, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran yang bisa mencapai Rp 5.250.000.

Tambahan Fasilitas dan Tunjangan Perumahan
Anggota DPR juga mendapatkan fasilitas lain yang tidak kalah menggiurkan, seperti uang harian, biaya penginapan, sewa kendaraan saat dinas, dan uang representasi. Yang terbaru, anggota DPR periode 2024-2029 menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa tunjangan ini berlaku dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Alasan di balik tunjangan ini adalah anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas di Kalibata.

“Uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun, yaitu selama 2024 sampai dengan 2029,” jelas Dasco.

Dasco juga menambahkan, penetapan nominal Rp 50 juta kemungkinan merupakan hasil dari usulan Sekretariat Jenderal yang kemudian disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Tag: