Home / Otomotif / Otomotif Terpopuler: Mengapa Ertiga dan XL7 Raib dari Top 10?

Otomotif Terpopuler: Mengapa Ertiga dan XL7 Raib dari Top 10?

Otomotif Terpopuler: Mengapa Ertiga dan XL7 Raib dari Top 10?

Mobil terpopuler 2025 Indonesia – Pembaca setia otomotif belakangan menyoroti hilangnya Suzuki Ertiga dan XL7 dari daftar 10 mobil terlaris. Selain itu, informasi mengenai skema pembiayaan Hyundai Palisade Hybrid 2025 dan pilihan helm harga Rp 300.000-an di Jakarta Fair 2025 juga menarik perhatian. Berikut adalah rangkuman artikel otomotif terpopuler pada Rabu (25/6/2025).

Baca Juga : Beyond the Thrill Mengungkap Kenyamanan dan Fitur Fungsional Toyota GR Yaris Otomatis

Suzuki Ertiga dan XL7 Menghilang dari Top 10 Terlaris
Suzuki Indomobil Sales (SIS) hanya menyisakan Suzuki Carry di daftar penjualan wholesales April dan Mei 2025. Ertiga dan XL7, yang sebelumnya cukup populer, tidak lagi masuk dalam daftar 10 besar. Data Gaikindo Mei 2025 menunjukkan Toyota Avanza menempati posisi kedua di segmen low MPV dengan 3.360 unit. Mitsubishi Xpander, termasuk Xpander Cross, menyusul di posisi kedelapan dengan penjualan 1.959 unit.

Mobil terpopuler 2025 Indonesia Waspada Mobil Bekas Berstatus “Matel On”

Anda perlu menghindari mobil bekas dengan keterangan “matel on” karena unit tersebut mengindikasikan adanya masalah. Istilah “matel” adalah singkatan dari mata elang, merujuk pada debt collector. Sayangnya, banyak mobil dengan kondisi ini dijual di media sosial, khususnya Facebook. Penting untuk mengenali istilah “matel on” sebelum Anda memutuskan membeli mobil bekas.

Hyundai Palisade Hybrid 2025: Skema Pembiayaan Adira Finance
Segmen SUV hybrid premium di Indonesia kini diramaikan oleh pemain baru: Hyundai Palisade Hybrid 2025. SUV asal Korea Selatan ini menawarkan kombinasi kemewahan, tenaga besar, teknologi canggih, dan efisiensi bahan bakar. Produsen meluncurkan model ini beberapa pekan lalu dan langsung menarik perhatian berkat desain modern, fitur lengkap, serta opsi pembiayaan menarik dari Adira Finance.

Risiko Beli Motor Bekas “STNK Only”: Ancaman Hukum Menanti
Saat Anda membeli motor bekas hanya dengan STNK tanpa BPKB, Anda menanggung risiko besar dan bisa dianggap sebagai penadah barang curian. Status legalitas kendaraan yang tidak jelas ini bisa membuat pihak berwenang menyita motor dan menyeret Anda ke ranah hukum pidana. Berdasarkan Pasal 480 KUHP, hukum dapat menjerat Anda sebagai penadah dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya : Honda Step WGN Hibrida, Penurunan Penjualan Motor