Home / Hukum / Penipu Modus Pura-pura Transfer di Bogor Ditangkap Polisi

Penipu Modus Pura-pura Transfer di Bogor Ditangkap Polisi

Penipu Modus Pura-pura Transfer di Bogor Ditangkap Polisi

Modus Pura-pura Transfer – Polisi berhasil meringkus seorang pria di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, setelah ia diduga menipu agen jasa uang elektronik BRILink. Pelaku menggunakan modus berpura-pura melakukan transfer uang.

Baca Juga : Jepang Sahkan UU AI: Keseimbangan Inovasi dan Pengawasan Minim Sanksi

Kompol Edison, Kapolsek Cileungsi, menjelaskan bahwa pihaknya menangkap seorang pria pada Kamis (3/7/2025) malam di gerai BRILink bernama Mister Dollar. “Kami mengamankan pria tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus transfer uang,” ujar Kompol Edison pada Sabtu (5/7/2025).

Modus Pura-pura Transfer

Aksi penipuan ini bermula ketika pelaku meminta korban untuk mentransfer uang tunai sebesar Rp 2 juta ke sebuah rekening virtual. Setelah berhasil melakukan transfer pertama, pelaku meminta korban mentransfer Rp 5 juta dengan alasan untuk membayar seluruh uang yang telah ia transfer sebelumnya.

Namun, saat korban meminta uang pengganti untuk transfer kedua, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan. “Pelaku tiba-tiba terdiam dan berpura-pura menerima panggilan telepon, tanpa memberikan uang sepeser pun kepada Pelapor,” ungkap Kompol Edison.

Melihat kejanggalan tersebut, korban segera menghubungi pihak kepolisian. Tak lama kemudian, petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku.

“Berdasarkan laporan kepolisian, modus operandi pelaku adalah berpura-pura menjadi konsumen yang ingin melakukan transaksi di gerai BRILink,” jelas Edison.

Pelaku kini telah dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.

“Saat ini, Polsek Cileungsi telah menerima laporan kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku, serta melakukan interogasi terhadap Pelapor dan pelaku. Kasus ini masih dalam penanganan kami,” pungkasnya.

Korban Didominasi Pedagang Online

Sebagian besar korban merupakan pedagang online yang menjual barang melalui media sosial dan marketplace. Mereka mengaku tertipu karena pelaku bertindak cepat dan meyakinkan dalam melakukan transaksi.

“Saya jual tas lewat Instagram, dia kirim bukti transfer dan bilang buru-buru. Saya percaya saja,” ujar Rina (29), salah satu korban.

Ancaman Hukuman

Kini FA ditahan di Polsek Bogor Tengah dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan ada korban lain yang belum melapor.

Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk selalu mengecek saldo rekening terlebih dahulu sebelum menyerahkan barang kepada pembeli.

Baca Selengkapnya : Pernyataan Mengejutkan Bos OpenAI, Jangan Terlalu Percaya ChatGPT