Lompat ke konten (Tekan Enter)

freedomtrainradio

Cepat, Akurat, Tanpa Hoaks

Punya 1 Mobil dan 1 Motor, Apakah Kena Pajak Progresif? Ini Penjelasan Detailnya

oleh madebekelpada 10 Oktober 202510 Oktober 2025
Punya 1 Mobil dan 1 Motor, Apakah Kena Pajak Progresif? Ini Penjelasan Detailnya

Jakarta – Bagi warga yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan bermotor, istilah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif tentu tidak asing. Sistem ini mengharuskan pemilik kendaraan membayar tarif pajak yang semakin mahal seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga : Maraknya Judi Slot Online di Indonesia: Antara Teknologi, Hukum, dan Dampak Sosial

Namun, muncul pertanyaan mendasar: Apakah kepemilikan satu mobil dan satu motor sekaligus akan dikenakan tarif pajak progresif?

Jawabannya bervariasi tergantung peraturan daerah masing-masing, tetapi di wilayah seperti DKI Jakarta, ada aturan yang jelas membedakan kategorinya.

Memahami Konsep Pajak Progresif


Pajak progresif adalah mekanisme pemungutan pajak yang bertujuan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi dan mengurangi kemacetan. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki seseorang, semakin tinggi tarif persentase pajak yang harus dibayarkan.

Di DKI Jakarta, penetapan kepemilikan dihitung berdasarkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.

Rincian Tarif PKB Progresif di Jakarta


Berdasarkan peraturan yang berlaku (seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah yang relevan), berikut adalah rincian tarif PKB kepemilikan oleh orang pribadi:

  • Urutan Kepemilikan Kendaraan Tarif PKB
  • Pertama 2%
  • Kedua 3%
  • Ketiga 4%
  • Keempat 5%
  • Kelima dan Seterusnya 6%
  • Catatan: Tarif ini adalah persentase dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Jawaban Kunci: Dilihat dari Kategori Jumlah Roda


Pertanyaan apakah satu mobil dan satu motor dikenakan progresif terjawab dalam regulasi terbaru, misalnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kabar baiknya, dalam konteks DKI Jakarta, kepemilikan dihitung secara progresif berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan. Dengan kata lain, kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) dianggap sebagai kategori yang berbeda.

Artinya, jika Anda memiliki 1 mobil (roda empat) dan 1 motor (roda dua), keduanya masih dihitung sebagai kepemilikan pertama di masing-masing kategori, sehingga tidak dikenakan tarif pajak progresif.

Ilustrasi Resmi dari Peraturan Daerah
Penjelasan dalam lampiran Perda tersebut memberikan contoh yang sangat jelas:

“Contoh: Orang pribadi yang memiliki satu kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan bermotor roda tiga, dan satu kendaraan bermotor roda empat. Masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif.”

Berdasarkan contoh ini, kepemilikan dipecah menjadi:

Satu motor (roda dua) = Kepemilikan Pertama kategori Roda Dua (Tarif 2%)

Satu mobil (roda empat) = Kepemilikan Pertama kategori Roda Empat (Tarif 2%)

Kesimpulan: Anda tidak perlu khawatir terkena tarif progresif 3% (kepemilikan kedua) jika hanya memiliki satu mobil dan satu motor, karena keduanya merupakan kendaraan pertama di jenisnya masing-masing.

Kapan Pajak Progresif Dikenakan?
Tarif progresif akan mulai berlaku jika kepemilikan Anda memasuki kendaraan kedua dalam kategori roda yang sama.

Contoh Kasus Kena Progresif:

Memiliki dua mobil (Mobil A dan Mobil B). Mobil A dikenakan tarif 2%, dan Mobil B dikenakan tarif progresif 3%.

Memiliki dua motor (Motor X dan Motor Y). Motor X dikenakan tarif 2%, dan Motor Y dikenakan tarif progresif 3%.

Memiliki satu mobil, dua motor, dan satu motor roda tiga. Dalam kasus ini, hanya motor kedua yang akan dikenakan tarif progresif (3%).

Selalu pastikan Anda memeriksa Peraturan Daerah terbaru di wilayah tempat tinggal Anda, karena rincian tarif dan kategori bisa berbeda di setiap provinsi.

Otomotif
Apakah Kena Pajak Progresif? Ini Penjelasan Detailnya. Punya 1 Mobil dan 1 Motor

madebekel

Navigasi Artikel

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Pos-pos Terbaru

  • KAWAL ASPIRASI KEMANUSIAAN: 1.722 Personel Amankan Aksi Solidaritas Pemuda Indonesia untuk Palestina di Monas
  • Kurang dari Tiga Bulan Rilis, Chery Tiggo 9 CSH Harga Rp 719 Juta Sudah Dipesan Ratusan Unit
  • Punya 1 Mobil dan 1 Motor, Apakah Kena Pajak Progresif? Ini Penjelasan Detailnya
  • Tonggak Sejarah: KPPU Sahkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT Bukit Asam, Jadi Pionir Sektor Tambang
  • Keluhan Batuk-Pilek Meluas di Masyarakat, Dokter Paru Ungkap Potensi Peningkatan Kasus Flu dan COVID-19

Komentar Terbaru

  1. KPK Perkuat Integritas di IKN: Bedah Gratifikasi dan Benturan Kepentingan - freedomtrainradio mengenai Hutama Karya Beberkan Tiga Kendala Utama Proyek IKN
  2. Pengemudi Terobos Gerbang Tol Depok Dua Kali mengenai Pembangunan IKN Masuki Fase Kedua, Tender Diumumkan Akhir Juni 2025
  3. Dua Pelaku Ditangkap Pencabulan & Pembacokan Adik Bahar mengenai Hutama Karya Beberkan Tiga Kendala Utama Proyek IKN

Artikel Terkait

  • hyperslot88
  • selat378
  • selat378
Kurang dari Tiga Bulan Rilis, Chery Tiggo 9 CSH Harga Rp 719 Juta Sudah Dipesan Ratusan Unit
Disarankan untuk Anda...

Kurang dari Tiga Bulan Rilis, Chery Tiggo 9 CSH Harga Rp 719 Juta Sudah Dipesan Ratusan Unit

oleh madebekel
Mengisi Bensin Sambil Menggoyangkan Mobil? Stop Kebiasaan Ini Sekarang!
Disarankan untuk Anda...

Mengisi Bensin Sambil Menggoyangkan Mobil? Stop Kebiasaan Ini Sekarang!

oleh madebekel
Kejutan dari Toyota: Mobil Hybrid Murah Siap Meluncur di Indonesia?
Disarankan untuk Anda...

Kejutan dari Toyota: Mobil Hybrid Murah Siap Meluncur di Indonesia?

oleh madebekel
© Hak Cipta2025 freedomtrainradio. Hak Cipta Dilindungi.The Ultralight | Dikembangkan Oleh Rara Theme.Ditenagai oleh WordPress.