Jakarta – Bagi warga yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan bermotor, istilah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif tentu tidak asing. Sistem ini mengharuskan pemilik kendaraan membayar tarif pajak yang semakin mahal seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki.
Baca Juga : Maraknya Judi Slot Online di Indonesia: Antara Teknologi, Hukum, dan Dampak Sosial
Namun, muncul pertanyaan mendasar: Apakah kepemilikan satu mobil dan satu motor sekaligus akan dikenakan tarif pajak progresif?
Jawabannya bervariasi tergantung peraturan daerah masing-masing, tetapi di wilayah seperti DKI Jakarta, ada aturan yang jelas membedakan kategorinya.
Memahami Konsep Pajak Progresif
Pajak progresif adalah mekanisme pemungutan pajak yang bertujuan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi dan mengurangi kemacetan. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki seseorang, semakin tinggi tarif persentase pajak yang harus dibayarkan.
Di DKI Jakarta, penetapan kepemilikan dihitung berdasarkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.
Rincian Tarif PKB Progresif di Jakarta
Berdasarkan peraturan yang berlaku (seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah yang relevan), berikut adalah rincian tarif PKB kepemilikan oleh orang pribadi:
- Urutan Kepemilikan Kendaraan Tarif PKB
- Pertama 2%
- Kedua 3%
- Ketiga 4%
- Keempat 5%
- Kelima dan Seterusnya 6%
- Catatan: Tarif ini adalah persentase dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Jawaban Kunci: Dilihat dari Kategori Jumlah Roda
Pertanyaan apakah satu mobil dan satu motor dikenakan progresif terjawab dalam regulasi terbaru, misalnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kabar baiknya, dalam konteks DKI Jakarta, kepemilikan dihitung secara progresif berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan. Dengan kata lain, kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) dianggap sebagai kategori yang berbeda.
Artinya, jika Anda memiliki 1 mobil (roda empat) dan 1 motor (roda dua), keduanya masih dihitung sebagai kepemilikan pertama di masing-masing kategori, sehingga tidak dikenakan tarif pajak progresif.
Ilustrasi Resmi dari Peraturan Daerah
Penjelasan dalam lampiran Perda tersebut memberikan contoh yang sangat jelas:
“Contoh: Orang pribadi yang memiliki satu kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan bermotor roda tiga, dan satu kendaraan bermotor roda empat. Masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif.”
Berdasarkan contoh ini, kepemilikan dipecah menjadi:
Satu motor (roda dua) = Kepemilikan Pertama kategori Roda Dua (Tarif 2%)
Satu mobil (roda empat) = Kepemilikan Pertama kategori Roda Empat (Tarif 2%)
Kesimpulan: Anda tidak perlu khawatir terkena tarif progresif 3% (kepemilikan kedua) jika hanya memiliki satu mobil dan satu motor, karena keduanya merupakan kendaraan pertama di jenisnya masing-masing.
Kapan Pajak Progresif Dikenakan?
Tarif progresif akan mulai berlaku jika kepemilikan Anda memasuki kendaraan kedua dalam kategori roda yang sama.
Contoh Kasus Kena Progresif:
Memiliki dua mobil (Mobil A dan Mobil B). Mobil A dikenakan tarif 2%, dan Mobil B dikenakan tarif progresif 3%.
Memiliki dua motor (Motor X dan Motor Y). Motor X dikenakan tarif 2%, dan Motor Y dikenakan tarif progresif 3%.
Memiliki satu mobil, dua motor, dan satu motor roda tiga. Dalam kasus ini, hanya motor kedua yang akan dikenakan tarif progresif (3%).
Selalu pastikan Anda memeriksa Peraturan Daerah terbaru di wilayah tempat tinggal Anda, karena rincian tarif dan kategori bisa berbeda di setiap provinsi.