Jakarta – Kepolisian berhasil menggagalkan upaya penarikan paksa sebuah mobil oleh enam orang debt collector atau yang dikenal sebagai “mata elang” (matel) di Jalan Kramat Jaya Baru I, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Aksi tersebut berhasil dihentikan setelah pemilik kendaraan melaporkan kejadian itu melalui layanan call center 110. Baca Juga : Pendaftaran Dibuka: Program Mudik …
Polisi Gagalkan Upaya Penarikan Paksa Mobil oleh Enam Debt Collector di Jakarta Pusat
