Shah Alam, Malaysia – Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, menjatuhkan vonis berat berupa 30 tahun penjara dan 13 kali hukuman cambuk kepada M Badruldin (40) atas kejahatan keji pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang bayi perempuan berusia 9 bulan. Baca Juga : Kinerja Pasar Valuta Asing: Dolar AS Stabil di Level Rp 16.600-an Terhadap Rupiah …
Vonis Berat di Malaysia: Pelaku Pembunuhan dan Kekerasan Seksual Bayi 9 Bulan Dihukum 30 Tahun Penjara dan Cambuk
