Jakarta – Aktor dan presenter kenamaan, Surya Utama, yang akrab disapa Uya Kuya, mengambil langkah damai dengan mengajukan restorative justice (RJ) bagi seorang nenek berinisial R. Nenek tersebut diduga terlibat dalam aksi penjarahan di rumah Uya Kuya, di mana ia terlihat membawa sebuah unit AC. Langkah ini diambil oleh Uya Kuya sebagai bentuk penyelesaian masalah di luar jalur hukum pidana.
Baca Juga : Misteri Pria Tergeletak di Bogor, Ternyata Bawa Ratusan Butir Tramadol
Proses mediasi difasilitasi oleh pihak Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (3/9/2025). Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim, AKBP Dicky Fertoffan, membenarkan bahwa Uya Kuya secara langsung datang ke Polres untuk mengajukan permohonan RJ.
“RJ diajukan oleh salah satu pihak yang beperkara. Yang mengajukan memang Pak Surya,” ujar AKBP Dicky.
Setelah permohonan diajukan, polisi memfasilitasi pertemuan antara Uya Kuya dan nenek R. Mediasi tersebut membuahkan hasil berupa kesepakatan damai. “Mediasi ini dilakukan oleh kedua belah pihak dan menghasilkan kesepakatan untuk tidak saling menuntut satu sama lain,” jelas AKBP Dicky.
Dengan adanya kesepakatan ini, status nenek R, yang sebelumnya diamankan dari lokasi kejadian di Duren Sawit, kini berubah menjadi saksi. Hal ini menunjukkan bahwa Uya Kuya lebih memprioritaskan penyelesaian secara kekeluargaan dibandingkan melanjutkan proses hukum.
Sepuluh Tersangka dari Dua Klaster Kasus Berbeda
Kasus penjarahan rumah Uya Kuya memiliki kompleksitas tersendiri. Nenek R ternyata tidak termasuk dalam daftar 10 orang yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan penyelidikan polisi, kasus ini dibagi menjadi dua klaster.
“Ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari dua perkara di TKP rumah Uya Kuya,” ungkap AKBP Dicky.
Klaster pertama berkaitan dengan penyerangan terhadap petugas kepolisian saat mencoba mengamankan lokasi. Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Klaster kedua adalah penjarahan rumah itu sendiri, di mana 6 orang telah dijerat sebagai tersangka.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 18 orang dari lokasi kejadian. Setelah melalui pemeriksaan, 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara 8 lainnya, termasuk nenek R, dipulangkan dengan status sebagai saksi.
“Kita ke sana untuk mengamankan TKP malah diserang sama kelompok yang satu ini, grup anarko nampaknya ikut di sini,” terang AKBP Dicky, mengindikasikan bahwa aksi penjarahan ini tidak hanya sekadar pencurian biasa, tetapi juga melibatkan kelompok anarkis yang melakukan perlawanan terhadap petugas.