Lompat ke konten (Tekan Enter)

freedomtrainradio

Cepat, Akurat, Tanpa Hoaks

Uji Formil UU BUMN di MK: Bivitri Susanti Tegaskan Hak Konstitusional Publik dalam Pembentukan Undang-Undang

oleh madebekeldiperbarui pada 16 Juli 202516 Juli 2025
Uji Formil UU BUMN di MK: Bivitri Susanti Tegaskan Hak Konstitusional Publik dalam Pembentukan Undang-Undang

Uji Formil UU BUMN – Sidang perkara nomor 52/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (16/7/2025) menjadi sorotan publik nasional. Sorotan itu terutama terkait uji formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Dalam persidangan ini, Bivitri Susanti selaku Pakar Hukum Tata Negara dari STHI Jentera menyampaikan pandangannya. Ia dengan tegas memaparkan kewajiban fundamental DPR dan pemerintah dalam proses pembentukan undang-undang. Menurutnya, DPR dan pemerintah wajib melibatkan publik secara aktif dalam proses legislasi.

Baca Juga : Kasus Chromebook: Melissa Siska Juminto dan Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung, Kantor GOTO Digeledah

Uji Formil UU BUMN Partisipasi Publik: Bukan Sekadar Prosedur, Melainkan Hak Konstitusional

Bivitri Susanti menekankan bahwa partisipasi publik dalam pembahasan undang-undang bukanlah sekadar formalitas prosedural, melainkan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Ia merujuk pada Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

“Bahwa partisipasi itu bukan soal prosedural, tapi memang hak, bahkan hak konstitusional,” ucap Bivitri di Gedung Mahkamah Konstitusi. “Pasal 28D ayat 3 misalnya, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

Oleh karena itu, Bivitri menegaskan, hak rakyat untuk terlibat dalam pembahasan undang-undang tidak mensyaratkan status atau jabatan tertentu. Artinya, setiap individu berhak menyuarakan pendapat dan memberikan masukan. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPR dan pemerintah tetap harus menyediakan akses terbuka dan transparan bagi publik, bahkan saat membahas undang-undang yang dianggap kurang menarik.

“Karena ini adalah hak asasi manusia, ruangannya yang harus dibuka dulu. Makanya konteksnya adalah civil and political rights. Ruangannya harus terbuka dulu,” tegas Bivitri. Ia menambahkan bahwa meskipun partisipasi masyarakat minim, yang terpenting adalah upaya maksimal dalam mengumumkan dan membuka ruang partisipasi. “Kalau misalnya ada yang ternyata minim yang ikut, yang penting sudah maksimal diumumkan bahwa sedang ada pembahasan undang-undang ini, silakan. Kalau nanti mau secara digital dan lain sebagainya, bisa juga,” jelasnya.

Sorotan Terhadap Proses Kilat UU BUMN dan Minimnya Publikasi

Dalam konteks UU BUMN yang menjadi objek gugatan, Bivitri menyoroti proses yang terkesan “kilat” dan minimnya akses publik. Menurutnya, publikasi yang memadai menjadi poin krusial untuk memenuhi hak publik dalam pembentukan undang-undang. Ia mengkritik fenomena belakangan ini di mana banyak undang-undang yang tiba-tiba rampung tanpa pemberitahuan atau partisipasi publik yang memadai.

“Jadi, soal pengumuman ini, Yang Mulia, yang luar biasa tahu-tahu selesai, tahu-tahu selesai, akhir-akhir ini begitu ya,” imbuhnya, mengungkapkan kekhawatiran atas transparansi proses legislasi.

Tuntutan Pemohon: Cacat Formil dan Pembatalan UU BUMN
Para pemohon dalam gugatan ini menyatakan bahwa DPR dan pemerintah telah mengejar perubahan UU BUMN secara terburu-buru dan cacat formil, termasuk karena minimnya pelibatan dan partisipasi publik yang bermakna. Oleh karena itu, para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentuk undang-undang. Konsekuensinya, mereka menuntut Mahkamah Konstitusi untuk menghapus norma dalam undang-undang tersebut atau menyatakannya tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Sidang ini menjadi penting untuk menegaskan kembali prinsip-prinsip demokrasi dan hak-hak konstitusional warga negara dalam proses pembentukan undang-undang, khususnya terkait transparansi dan partisipasi publik yang bermakna. Hasil putusan MK nanti akan memiliki implikasi besar terhadap legitimasi dan implementasi UU BUMN, serta menjadi tolok ukur bagi proses legislasi di masa mendatang.

Ekonomi Hukum Nasional

madebekel

Navigasi Artikel

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Pos-pos Terbaru

  • BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Cair: Strategi Pemerintah Jaga Daya Beli dan Panduan Lengkap Cara Cek Status Penerima
  • Jepang Vs. Raksasa AI: Tokyo Beri Peringatan Keras OpenAI, Tuntut Penghentian Peniruan Anime dan Manga
  • Operasi Senyap BNN Bongkar ‘Pabrik’ Sabu Rumahan (Clandestine Lab) di Apartemen Mewah Cisauk: 2 Tersangka Jaringan Narkoba Terancam Hukuman Mati
  • Sejarah Baru Emas Antam: Harga Melonjak Rp 78.000/Gram, Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
  • ANAKANGSA Fenomena Judi: Antara Hiburan, Risiko, dan Gaya Hidup Modern

Komentar Terbaru

  1. KPK Perkuat Integritas di IKN: Bedah Gratifikasi dan Benturan Kepentingan - freedomtrainradio mengenai Hutama Karya Beberkan Tiga Kendala Utama Proyek IKN
  2. Pengemudi Terobos Gerbang Tol Depok Dua Kali mengenai Pembangunan IKN Masuki Fase Kedua, Tender Diumumkan Akhir Juni 2025
  3. Dua Pelaku Ditangkap Pencabulan & Pembacokan Adik Bahar mengenai Hutama Karya Beberkan Tiga Kendala Utama Proyek IKN

Artikel Terkait

  • hyperslot88
  • selat378
  • selat378
  • anakangsa
  • www.birchtreebaking.com
  • situs togel389
  • slot gacor
  • keongtogel
  • anakangsa
  • hyperslot88
Konflik Thailand-Kamboja Memanas, PUI Desak Pemerintah Prioritaskan Keselamatan WNI
Disarankan untuk Anda...

Konflik Thailand-Kamboja Memanas, PUI Desak Pemerintah Prioritaskan Keselamatan WNI

oleh madebekel
KPK Perkuat Integritas di IKN
Disarankan untuk Anda...

KPK Perkuat Integritas di IKN: Bedah Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

oleh madebekel
Krisis "Sampah Kenangan" Liburan: Tumpukan Mainan Plastik Pecahkan Rekor di Pantai Inggris
Disarankan untuk Anda...

BRI Kokoh di Puncak BUMN: Kapitalisasi Pasar Terbesar dan Prospek Saham Menjanjikan

oleh madebekel
© Hak Cipta2025 freedomtrainradio. Hak Cipta Dilindungi.The Ultralight | Dikembangkan Oleh Rara Theme.Ditenagai oleh WordPress.