TANGERANG – Sebuah kejutan besar dalam upaya pemberantasan narkoba terungkap di Kabupaten Tangerang. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggerebek sebuah laboratorium gelap (clandestine lab) yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sabu di salah satu unit apartemen di kawasan Cisauk. Dalam operasi senyap ini, tim gabungan berhasil membekuk dua tersangka dengan peran yang terstruktur rapi.
Baca Juga : ANAKANGSA Fenomena Judi: Antara Hiburan, Risiko, dan Gaya Hidup Modern
Detail Pelaku dan Perannya
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, saat memberikan keterangan pers di lokasi pada Sabtu (18/10/2025), mengidentifikasi kedua tersangka yang ditangkap sebagai bagian dari jaringan produsen narkotika rumahan.
“Kita amankan dua orang pelakunya. Yang pertama, saudara IM, yang bertugas sebagai ‘koki’ atau pemasak narkotika. Kemudian satu lagi saudara DF yang bertugas sebagai ‘marketing’ atau memasarkan hasil olahan tersebut,” jelas Komjen Suyudi.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Jumat (17/10) sekitar pukul 15.24 WIB, setelah tim gabungan melakukan pengintaian dan observasi mendalam. Unit apartemen yang dijadikan pabrik mini itu berada di lantai 20, memanfaatkan privasi dan kepadatan hunian vertikal untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
Modus Operandi dan Durasi Kejahatan
Komjen Suyudi menambahkan bahwa pembongkaran clandestine lab ini menunjukkan modus operandi baru sindikat narkoba yang memanfaatkan ruang terbatas dan tertutup untuk produksi. Jaringan ini diketahui telah beroperasi secara ilegal selama kurang lebih enam bulan.
“Kegiatan jaringan ini sudah beroperasi selama 6 bulan,” ungkapnya, mengindikasikan bahwa selama periode tersebut, sudah ada sejumlah besar sabu yang berpotensi didistribusikan ke pasar gelap.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari penggerebekan unit apartemen tersebut, petugas menyita sejumlah besar barang bukti yang menguatkan fungsi unit tersebut sebagai fasilitas produksi. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Narkotika jenis sabu dalam wujud cair dan padat.
- Beragam bahan-bahan kimia prekursor yang esensial dalam proses sintesis sabu.
- Peralatan laboratorium lengkap yang digunakan secara khusus untuk memproduksi narkotika.
Temuan ini membuktikan adanya kegiatan produksi secara sistematis, mengubah bahan kimia mentah menjadi narkotika siap edar.
Ancaman Hukum dan Komitmen BNN
Kedua tersangka saat ini ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di BNN. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menunjukkan keseriusan kejahatan yang mereka lakukan.
Ancaman pidana yang menanti mereka sangat berat, yaitu:
- Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 (menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I).
- Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 (memproduksi, mengimpor, mengekspor narkotika golongan I).
- Lebih subsider lagi Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 (memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I).
“Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal adalah hukuman mati,” pungkas Komjen Suyudi.
Penggerebekan ini menjadi pengingat tegas akan upaya masif BNN dalam memutus rantai peredaran narkoba, mulai dari tingkat produsen hingga distributor, demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif.