Lompat ke konten (Tekan Enter)

freedomtrainradio

Cepat, Akurat, Tanpa Hoaks

Drama Cinta Berakhir Penjara: Pria di Jaksel Curi Motor dan HP Pacar dengan Modus Menginap di Hotel

oleh madebekeldiperbarui pada 25 Oktober 202525 Oktober 2025
Drama Cinta Berakhir Penjara: Pria di Jaksel Curi Motor dan HP Pacar dengan Modus Menginap di Hotel

JAKARTA SELATAN – Sebuah kasus pencurian yang melibatkan hubungan asmara terjadi di Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial RA (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan mencuri satu unit sepeda motor dan telepon genggam (HP) milik kekasihnya sendiri. Aksi kejahatan ini dilakukan RA saat mereka tengah menginap di salah satu hotel di kawasan Pondok Labu, Cilandak.

Baca Juga : Nikita Mirzani Angkat Bicara Terkait Tudingan Main Ponsel di Penjara, Berawal dari Unggahan Dokter Richard Lee

Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, membenarkan penangkapan pelaku yang didakwa atas dugaan pencurian dengan pemberatan dan/atau penipuan tersebut.

“Unit 5 Resmob berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan. Pelaku berinisial RA kami amankan setelah melarikan diri usai meninggalkan korban di hotel,” ujar AKP Bima Sakti.


Kronologi Kejahatan: Manfaatkan Kelengahan Korban

Berdasarkan penyelidikan polisi, korban dan pelaku diketahui telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun. Keduanya bahkan sempat bekerja di tempat yang sama, meskipun saat kejadian RA diketahui sedang menganggur setelah mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Kejahatan ini bermula saat korban melapor ke polisi pada Senin (15/9), menceritakan kehilangan motor dan ponsel saat menginap bersama RA di hotel pada Rabu (3/9) dini hari.

AKP Bima Sakti menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi saat korban tertidur lelap.

“Saat kejadian, pelaku melihat kesempatan ketika korban tertidur sekitar pukul 04.00 WIB pagi. Ia mengambil ponsel dan motor milik korban, lalu kabur meninggalkan korban sendirian di hotel,” ungkap Bima.

Barang Curian Dijual, Uang Dipakai Kabur ke Yogyakarta

Setelah berhasil membawa kabur barang berharga milik kekasihnya, RA segera menjual hasil curian tersebut melalui media sosial Facebook. Dari hasil penjualan motor dan ponsel tersebut, pelaku berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 5 juta.

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan RA untuk melarikan diri dan bersembunyi di Yogyakarta selama kurang lebih satu minggu.

Kembali Menipu dengan Modus Tebusan

Setelah kehabisan uang dan gagal mendapatkan pekerjaan baru di Yogyakarta, RA memutuskan kembali ke Jakarta. Tak hanya berhenti pada pencurian, pelaku juga sempat melancarkan aksi penipuan terhadap korban.

RA menghubungi korban melalui pesan langsung di media sosial, berpura-pura menawarkan pengembalian motor dengan syarat korban menyerahkan uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta.

“Pelaku sempat menghubungi korban… untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta dengan janji akan mengembalikan motor korban. Namun setelah uang ditransfer, motor tidak dikembalikan,” tutur AKP Bima, memperjelas tindakan penipuan berantai yang dilakukan pelaku.


Penangkapan dan Imbauan Polisi

Perjalanan pelarian RA berakhir pada Rabu (15/10) malam. Pelaku berhasil diamankan Unit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel milik pelaku, kartu ATM yang digunakan untuk transaksi penjualan ponsel korban, kartu identitas pelaku, bukti transaksi, serta uang tunai Rp 132 ribu sisa hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pelaku terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara.

Menyikapi kasus ini, AKP Bima Sakti mengimbau masyarakat luas, terutama dalam konteks hubungan pribadi, untuk selalu berhati-hati.

“Jangan terlalu mudah memberikan kepercayaan, apalagi sampai memberikan hati kepada orang yang salah. Perlu kehati-hatian dalam menjalin hubungan dengan orang baru,” pungkasnya.

Hukum
Drama Cinta Berakhir Penjara: Pria di Jaksel Curi Motor dan HP Pacar dengan Modus Menginap di Hotel

madebekel

Navigasi Artikel

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Pos-pos Terbaru

  • Peringatan Dini BMKG: Cuaca Ekstrem Mengancam DKI Jakarta dan Sebagian Besar Indonesia Sepekan ke Depan
  • Persiapan Museum Soeharto Jelang Pengumuman Gelar Pahlawan Nasional: Doa Bersama Sederhana Digelar
  • Terungkap! Mengapa Pipa Air Jakarta Sering Bocor? Usia Jaringan Melampaui 1 Abad
  • Masa Depan Mobilitas Udara: Mengintip Pesawat eVTOL Hasil Kolaborasi Toyota dan Joby di JMS 2025
  • Analisis Pasar: IHSG Menguat di Akhir Pekan, Capai Level 8.300 dan Tunjukkan Tren Bullish Jangka Panjang

Komentar Terbaru

  1. KPK Perkuat Integritas di IKN: Bedah Gratifikasi dan Benturan Kepentingan - freedomtrainradio mengenai Hutama Karya Beberkan Tiga Kendala Utama Proyek IKN
  2. Pengemudi Terobos Gerbang Tol Depok Dua Kali mengenai Pembangunan IKN Masuki Fase Kedua, Tender Diumumkan Akhir Juni 2025
  3. Dua Pelaku Ditangkap Pencabulan & Pembacokan Adik Bahar mengenai Hutama Karya Beberkan Tiga Kendala Utama Proyek IKN

Artikel Terkait

  • hyperslot88
  • selat378
  • selat378
  • anakangsa
  • www.birchtreebaking.com
  • situs togel389
  • slot gacor
  • keongtogel
  • anakangsa
  • hyperslot88
  • togel389
  • selat378
  • toto togel
  • keongtogel
  • selat378
  • togel389
  • halo189
  • hyperslot88
  • angsa4d
  • angsa4d
  • ubud4d
  • solotogel
  • angsa4d
  • halo189
  • angsa4d
  • togel389
Dari Sosialita Hingga Buronan: Kisah Hidup Victoria Baker-Harber dan 'Penipu Seni Terhebat'
Disarankan untuk Anda...

Dari Sosialita Hingga Buronan: Kisah Hidup Victoria Baker-Harber dan ‘Penipu Seni Terhebat’

oleh madebekel
Bareskrim Polri Gerebek Jaringan Judi Online Internasional di Botabek, 22 Tersangka Diamankan
Disarankan untuk Anda...

Bareskrim Polri Gerebek Jaringan Judi Online Internasional di Botabek, 22 Tersangka Diamankan

oleh madebekel
Uji Formil UU BUMN di MK: Bivitri Susanti Tegaskan Hak Konstitusional Publik dalam Pembentukan Undang-Undang
Disarankan untuk Anda...

Uji Formil UU BUMN di MK: Bivitri Susanti Tegaskan Hak Konstitusional Publik dalam Pembentukan Undang-Undang

oleh madebekel
© Hak Cipta2025 freedomtrainradio. Hak Cipta Dilindungi.The Ultralight | Dikembangkan Oleh Rara Theme.Ditenagai oleh WordPress.