Jakarta – Dunia maya dan ranah hukum kembali diramaikan oleh kontroversi yang melibatkan selebriti Nikita Mirzani. Kali ini, ia menghadapi dugaan penggunaan telepon seluler (ponsel) saat menjalani masa penahanan, sebuah tudingan yang pertama kali diungkap oleh Dokter Richard Lee melalui media sosial.
Baca Juga : Kopi Sintok Garut: Transformasi ‘Drip Bag’ dan Semangat Konservasi dari Lereng Perbukitan
Saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani memberikan respons singkat mengenai tuduhan yang mengarah padanya tersebut.
“Aku juga tidak peduli. Aku tidak mau mengurusin ya,” ujar Nikita Mirzani, menunjukkan sikap acuh tak acuh terhadap isu yang beredar luas.
Tudingan Bermula dari Pertanyaan Dokter Richard Lee
Polemik ini bermula dari unggahan Dokter Richard Lee di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia memposting video yang diduga memperlihatkan Nikita Mirzani tengah menggunakan ponsel di dalam area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan).
Dokter Richard Lee secara terbuka mempertanyakan legalitas dan prosedur di fasilitas penahanan kepada pihak berwenang, khususnya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut adalah kutipan lengkap dari unggahan Dokter Richard Lee yang menimbulkan kehebohan:
“Kepada Yth. Bapak Menteri @yusrilihzamhd, Pak, kok ada narapidana bisa main HP?? Aktif di sosial media, apa ada peraturan baru di penjara @rutanpondokbambu yang memperbolehkan pegang HP?? Video sudah viral tapi masih aman… Ada narapidana bisa pakai narkoba kemarin, ada narapidana bisa main sosmed. Ada 4 orang yang terlibat, kenapa cuma 2 yang disidangkan?? Apakah ada yang kebal hukum?” tulis Dokter Richard Lee di Instagram.
Pertanyaan Richard Lee tidak hanya menyoroti dugaan penggunaan ponsel oleh narapidana, tetapi juga melebar ke isu lain terkait perlakuan khusus atau dugaan ketidakadilan dalam proses hukum, seperti kasus narkoba yang sempat menjadi sorotan dan perbedaan jumlah pelaku yang disidangkan.
Sorotan terhadap Disiplin di Rutan
Kasus ini kembali menyoroti implementasi aturan ketat di fasilitas penahanan Indonesia. Berdasarkan peraturan yang berlaku, narapidana atau tahanan dilarang keras memiliki dan menggunakan alat komunikasi, termasuk ponsel, di dalam Lapas atau Rutan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi disiplin yang berat.
Meskipun Nikita Mirzani memilih untuk tidak menanggapi secara detail tuduhan tersebut, unggahan Dokter Richard Lee telah memicu desakan publik dan media agar pihak Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengklarifikasi apakah terjadi pelanggaran prosedur dan memastikan transparansi dalam penegakan disiplin di Rutan.
Sejauh ini, pihak Rutan yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan tersebut, meninggalkan polemik ini sebagai tanda tanya besar di mata publik. Perkembangan kasus ini, terutama respons resmi dari pihak Rutan atau Ditjenpas, kini menjadi hal yang paling dinantikan.
