Penganiayaan Ibu Oleh Anak Karena Tak Dipinjami Motor, Pria di Bekasi Ditahan
Kota Bekasi – Seorang pria bernama Moch Ihsan (22) asal Bekasi Timur, Kota Bekasi, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi menetapkan dia sebagai tersangka setelah dia tega menganiaya ibu kandungnya, MS (46), hingga tersungkur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kepada wartawan pada Senin (23/6/2025), “Kami sudah menahan pelaku.”
Baca Juga : Israel Kembali Diserang Rudal Iran, 4 Orang Dilaporkan Tewas
Penyidik menjerat Ihsan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).Pasal ini mengancam pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
Kompol Binsar, Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota, menjelaskan bahwa pelaku merasa kesal karena korban menolak memenuhi keinginannya.“Pelaku memukul korban karena korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangga,” terang Binsar kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Motif Penganiayaan Ibu Oleh Anak Marah Tak Dipinjami Motor
Polisi juga telah mengungkap motif di balik tindakan keji Ihsan. Ia memukul ibunya sendiri lantaran sang ibu menolak permintaannya untuk meminjam motor kepada tetangga.
Kompol Binsar menjelaskan bahwa pelaku memukul korban karena korban tidak menuruti permintaannya untuk meminjam motor kepada tetangga.
Binsar menerangkan bahwa Ihsan berencana menggunakan motor tersebut untuk bermain atau pergi keluar rumah. MS, sang ibu, merasa tidak enak jika terus-menerus meminjam motor tetangga dan menyuruh anaknya menggunakan sepeda yang ada.
Penolakan inilah yang membuat Ihsan emosi. Ia kemudian melemparkan bangku ke arah ibunya. Tak berhenti di situ, Ihsan mengambil sandal dan menggunakannya untuk memukuli kepala ibunya berkali-kali hingga MS terjatuh.
Binsar menerangkan bahwa setelah itu, tersangka mengambil sebuah sandal, menggenggamnya dengan tangan kanan, lalu mendekati korban dan memukul kepala korban lebih dari lima kali hingga korban terjatuh.
Setelah sang ibu tersungkur, Ihsan juga sempat menarik kerudung korban. MS kemudian berhasil berdiri dan keluar dari pekarangan teras rumahnya untuk mencari pertolongan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa pihaknya sudah menahan pelaku dan sedang memproses kasusnya secara hukum.
Kasus ini menambah deretan kasus kekerasan dalam keluarga yang memprihatinkan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Selengkapnya : Zulkifli Syukur Dampingi Gerald Vanenburg di Timnas U23, Langkah Baru di Karier Kepelatihan