Mojokerto — Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Alvi Maulana (24) terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), mengejutkan publik karena tingkat kekejiannya yang tak biasa. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengungkap bahwa pelaku tidak hanya membunuh, tetapi juga memutilasi jasad korban hingga menjadi 54 bagian, suatu tindakan yang menurutnya memiliki keunikan mendalam …
Analisis Ilmiah Kasus Mutilasi Mojokerto: Memahami Aksi Keji Alvi Terhadap Tiara
