JAKARTA SELATAN – Sebuah kasus pencurian yang melibatkan hubungan asmara terjadi di Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial RA (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan mencuri satu unit sepeda motor dan telepon genggam (HP) milik kekasihnya sendiri. Aksi kejahatan ini dilakukan RA saat mereka tengah menginap di salah satu hotel di kawasan Pondok Labu, Cilandak.
Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, membenarkan penangkapan pelaku yang didakwa atas dugaan pencurian dengan pemberatan dan/atau penipuan tersebut.
“Unit 5 Resmob berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan. Pelaku berinisial RA kami amankan setelah melarikan diri usai meninggalkan korban di hotel,” ujar AKP Bima Sakti.
Kronologi Kejahatan: Manfaatkan Kelengahan Korban
Berdasarkan penyelidikan polisi, korban dan pelaku diketahui telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun. Keduanya bahkan sempat bekerja di tempat yang sama, meskipun saat kejadian RA diketahui sedang menganggur setelah mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Kejahatan ini bermula saat korban melapor ke polisi pada Senin (15/9), menceritakan kehilangan motor dan ponsel saat menginap bersama RA di hotel pada Rabu (3/9) dini hari.
AKP Bima Sakti menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi saat korban tertidur lelap.
“Saat kejadian, pelaku melihat kesempatan ketika korban tertidur sekitar pukul 04.00 WIB pagi. Ia mengambil ponsel dan motor milik korban, lalu kabur meninggalkan korban sendirian di hotel,” ungkap Bima.
Barang Curian Dijual, Uang Dipakai Kabur ke Yogyakarta
Setelah berhasil membawa kabur barang berharga milik kekasihnya, RA segera menjual hasil curian tersebut melalui media sosial Facebook. Dari hasil penjualan motor dan ponsel tersebut, pelaku berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 5 juta.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan RA untuk melarikan diri dan bersembunyi di Yogyakarta selama kurang lebih satu minggu.
Kembali Menipu dengan Modus Tebusan
Setelah kehabisan uang dan gagal mendapatkan pekerjaan baru di Yogyakarta, RA memutuskan kembali ke Jakarta. Tak hanya berhenti pada pencurian, pelaku juga sempat melancarkan aksi penipuan terhadap korban.
RA menghubungi korban melalui pesan langsung di media sosial, berpura-pura menawarkan pengembalian motor dengan syarat korban menyerahkan uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta.
“Pelaku sempat menghubungi korban… untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta dengan janji akan mengembalikan motor korban. Namun setelah uang ditransfer, motor tidak dikembalikan,” tutur AKP Bima, memperjelas tindakan penipuan berantai yang dilakukan pelaku.
Penangkapan dan Imbauan Polisi
Perjalanan pelarian RA berakhir pada Rabu (15/10) malam. Pelaku berhasil diamankan Unit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel milik pelaku, kartu ATM yang digunakan untuk transaksi penjualan ponsel korban, kartu identitas pelaku, bukti transaksi, serta uang tunai Rp 132 ribu sisa hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pelaku terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Menyikapi kasus ini, AKP Bima Sakti mengimbau masyarakat luas, terutama dalam konteks hubungan pribadi, untuk selalu berhati-hati.
“Jangan terlalu mudah memberikan kepercayaan, apalagi sampai memberikan hati kepada orang yang salah. Perlu kehati-hatian dalam menjalin hubungan dengan orang baru,” pungkasnya.
